BANDA ACEH (RA) – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana beasiswa aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tahun 2017, terus berjalan. Dirreskrimsus Polda Aceh, minggu depan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPR Aceh sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan penyaluran beasiswa usulan Anggota DPRA tersebut.
“Masih tahap pemeriksaan saksi-saksi. kita sudah mulai panggil saksi anggota DPR Aceh yang terkait dengan masalah tersebut, mulai minggu depan. Secara berkala Mungkin sekitar 25 orang, “kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta kepada media ini, Selasa (15/12).
Sebelumya Ditreskrimsus Polda Aceh telah memanggil 692 saksi berikut juga saksi ahli, sampai dengan 25 november 2020, terkait kasus tersebut.
Kombes Pol Margiyanta menyebutkan, dari 692 orang saksi dipanggil, telah dilakukan pemeriksaan 412 orang saksi diantaranya, 6 orang pihak BPSDM, 3 orang dari LPSDM, 4 orang dari Bapedda, 24 orang kordinator, 1 orang ahli Pergub dan 374 orang mahasiswa.
“Ini jalan terus. Hasil koordinasi dengan JPU minta saksi dimaksimalkan. Sedangkan sebagian mahasiswanya sudah tidak ada lagi di Aceh dan ndak jelas kebaradaannya. Inilah yang selalu kendalanya,” jelas.
Sementara itu, pada bulan lalu, Koalisi Barisan Muda Aceh Nusantara (KBMA) menggelar aksi demontrasi di depan Mabes Polri. Aksi itu dilakukan untuk mempertanyakan sejauh mana status hukum terkait kasus pembegalan dana pendidikan beasiswa aspirasi anggota DPR Aceh pada tahun 2017. KBMA menilai Polda Aceh terkesan memperlambat proses hukum anggota DPR Aceh yang terlibat dalam pembegalan beasiswa tersebut.
Koordinator aksi Mudasir mengatakan, bahwa aksi yang di lakukan di Mabes Polri merupakan sebagai wujud dari kepastian hukum yang ada di Polda Aceh saat ini. karenanya ia melihat Kapolda Aceh Wahyu Widada seperti tidak serius menyelesaikan persoalan pembegalan beasiswa tersebut.
“Bayangkan saja, kasus itu terjadi di tahun 2017 yang lalu, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Hal yang sangat di sayangkan adalah empat petinggi Polda Aceh yang mempunyai kewenangan dan otoritas dalam menyelesaikan kasus tersebut hengkang dari Polda Aceh, empat petinggi Polda tersebut seperti Kapolda, Wakapolda, Dir Intelkam dan Dir Reskrimsus hingga mereka pindah tugas atau pensiun”sebutnya.
Mudasir menjelaskan, dari hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 Anggota DPR Aceh, Jumlah yang diusulkan dewan dan permohonan mandiri mencapai 938 orang, terdiri 852 usulan dewan, dan 86 secara mandiri.
Mudasir membeberkan bahwa anggota DPR Aceh , antara lain Iskandar Usman Al Farlaky sebesar Rp7,930 miliar dengan 341 calon pemerima, Dedi Safrizal Rp4,965 miliar untuk 221 orang, Rusli Rp1,045 miliar untuk 42 orang, M Saleh Rp1,470 miliar untuk 54 orang, Adam Mukhlis Rp180 juta untuk 8 orang, Tgk Saifuddin Rp500 juta untuk 19 orang, Asib Amin Rp109 juta untuk 8 orang, T Hardarsyah Rp222 juta untuk 10 orang, Zulfadhli Rp100 juta untuk 4 orang, Siti Nahziah Rp120 juta untuk 9 orang, Muhibbussubri Rp135 juta untuk 21 orang.
Selanjutnya, Jamidin Hamdani Rp500 juta untuk 16 orang, Hendriyono Rp204,7 juta untuk 25 orang, Yahdi Hasan Rp534,4 juta untuk 18 orang, Zulfikar Lidan Rp90 juta untuk 3 orang, Amiruddin Rp58 juta untuk 2 orang, Ummi Kalsum Rp220 juta untuk 9 orang, Jamaluddin T Muku Rp490 juta untuk 14 orang, Muhibbussabri Rp440 juta untuk 13 orang, Sulaiman Abda Rp375 juta untuk 6 orang, Muharuddin Rp50 juta untuk 2 orang, Asrizal H Asnawi Rp80 juta untuk 2 orang, Azhari Rp130 juta untuk 4 orang, Musannif Rp30 juta untuk 1 orang dan terakhir Non Aspirator Rp2,317 miliar untuk 86 orang.
Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (DPA BPSDM), anggaran yang dialokasikan mencapai Rp. 109 miliar dengan realisasi Rp96 miliar. Dari jumlah tersebut dialokasikan untuk pendidikan Rp. 22 miliar dengan realisasi Rp19 miliar lebih.
“Konfirmasi terhadap penerima beasiswa tersebut, pemotongan yang dilakukan dengan angka yang bervariatif mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 28 juta. ” Demikian ujarnya. (mar)