REDELONG (RA) – Untuk kedua kalinya di tahun 2020 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bener Meriah, kembali melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara di bakar dari 17 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (ingkrah) di halaman kantar Kejaksaan Negeri, Kamis (17/12).
Adapun sejumlah barang bukti yang dimunahkan, berupa ganja sebarat 6,5 kg, sabu 9,5 gram dan 55 keping kayu olahan jenis pinus markusi berukuran 3 sampai 5 meter serta barang bukti lainnya.
Kepala Kejari Bener Meriah Agus Suroto SH MH menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini ditanggni sejak bulan Agustus 2020 hingga bulan Desember 2020 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (ingkrah).
“Perkaranya ini sudah tuntas dan prosesnya sudah dimulai dari eksekusi badan denda dan pemusnahan barang bukti,” ujarnya .
Selain itu, Kasi Barang Bukti Kejari Bener Meriah, Wahyu Husni menambahkan selain barang bukti yang dimusnahkan hari ini, pihaknya juga telah melakukan pelelangan terhadap sejumlah barang bukti berupa kenderaan, kayu dan barang bukti lainnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut juga dihadiri oleh Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adiwijaya, Kepala Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Purwaningsih dan Sekretaris Dinas Kesehatan Bener Meriah Arianto. (uri/bai)