class="post-template-default single single-post postid-40911 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku Owner PT Bir Ali Tour & Travel Raih Penghargaan Pin Emas Kamulyan Polres Bireuen Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh

GAYO-ALAS · 18 Dec 2020 14:28 WIB ·

Kejari Bener Meriah Musnahkan BB Sabu dan Ganja


 Kejari Bener Meriah Musnahkan BB Sabu dan Ganja Perbesar

REDELONG (RA) – Untuk kedua kalinya di tahun 2020 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bener Meriah, kembali melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara di bakar dari 17 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (ingkrah) di halaman kantar Kejaksaan Negeri, Kamis (17/12).

Adapun sejumlah barang bukti yang dimunahkan, berupa ganja sebarat 6,5 kg, sabu 9,5 gram dan 55 keping kayu olahan jenis pinus markusi berukuran 3 sampai 5 meter serta barang bukti lainnya.

Kepala Kejari Bener Meriah Agus Suroto SH MH menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini ditanggni sejak bulan Agustus 2020 hingga bulan Desember 2020 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (ingkrah).

“Perkaranya ini sudah tuntas dan prosesnya sudah dimulai dari eksekusi badan denda dan pemusnahan barang bukti,” ujarnya .

Selain itu, Kasi Barang Bukti Kejari Bener Meriah, Wahyu Husni menambahkan selain barang bukti yang dimusnahkan hari ini, pihaknya juga telah melakukan pelelangan terhadap sejumlah barang bukti berupa kenderaan, kayu dan barang bukti lainnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut juga dihadiri oleh Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adiwijaya, Kepala Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Purwaningsih dan Sekretaris Dinas Kesehatan Bener Meriah Arianto. (uri/bai)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan

14 March 2025 - 16:45 WIB

Haji Uma dan PPAM Pulangkan Warga Aceh Timur yang Sakit di Malaysia

14 March 2025 - 16:00 WIB

Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku

14 March 2025 - 15:38 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

14 March 2025 - 15:20 WIB

Kopepi Ketiara Ekspor Dua Kontainer Kopi ke AS dan Eropa, Dilepas Resmi oleh Wali Nanggroe

14 March 2025 - 04:42 WIB

Wakil Gubernur Aceh Safari Ramadan di Lhokseumawe

13 March 2025 - 21:42 WIB

Trending di UTAMA