Menyongsong pemberlakuan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh, industri perbankan mulai mempersiapkan diri. Pasalnya jika tidak ada kendala, Qanun LKS akan mulai diterapkan pada Januari 2022 mendatang. Artinya masih ada tempoh satu tahun lagi bagi bank-bank konvensional untuk bermigrasi atau menukar operasinya kepada sistem perbankan syariah.
Jika kita sorot balik pada akhir tahun 2018, Pemerintah Aceh menerbitkan Qanun Aceh No. 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang mulai berlaku tanggal 4 Januari 2019. Qanun ini mengatur bahwa segala lembaga keuangan, termasuk bank yang menjalankan opreasinya di Aceh wajib berdasarkan prinsip syariah setelah tiga tahun dari diberlakukannya Qanun tersebut.
Usaha untuk menerapkan syariat Islam dalam sektor perbankan disambut dengan rasa gembira dan bahagia oleh mayoritas rakyat Aceh, cita-cita mereka untuk meninggalkan praktik berbasis ribawi semakin terang di depan mata. Namun demikian, sebagian kelompok kecil masih mempertanyakan bagaimana dengan laba atau keuntungan bank yang akan diperoleh nantinya jika betul pindah kepada sistem perbankan syariah, dan juga bagaimana masyarakat atau nasabah yang melakukan transaksi di bank syariah nantinya akankah mendapat pelayanan dan laba yang baik karena selama proses migrasi ini banyak keluhan berkaitan dengan layanan perbankan seperti antrian panjang di teller sampai layanan kerusakan ATM yang disampaikan oleh masyarakat.
Menghitung Laba dan Rugi dari Implementasi Qanun LKS
Menghitung laba atau rugi dari implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah merupakan hal penting dalam setiap program yang akan dilaksanakan. Pepatah bugis ada mengatakan sebelum pergi sudah sampai, artinya sebelum berangkat ke suatu destinasi kita sudah mempersiapkan segala sesuatu kemungkinan yang akan terjadi di tempat tujuan.
Begitu juga dalam implementasi Qanun LKS ini, memperkirakan kemungkinan baik atau buruk sangat diperlukan bagi keberhasilan sektor perbankan di Aceh di masa yang akan datang, sama ada kebaikan tersebut dinikmati oleh bank-bank yang akan bertukar ke sistem perbankan Islam nantinya mahupun bagi nasabah sendiri.
Jika kita melihat kepada keuntungan yang akan didapatkan oleh institusi perbankan dengan diimplematasikan qanun sangat banyak. Pertama mereka yang bekerja sektor perbankan akan terlepas dari belenggu praktik ribawi karena sesuai dengan hadits Nabi yang menegaskan dengan jelas bahawa pemakan, penulis riba sama tempatnya di neraka.
Kedua, Return Pulangan atau margin yang akan didapatkan oleh lembaga bank yang akan konversi ke bank syariah tidak akan menurun. Bahkan bank Aceh yang lebih awal sudah bermigrasi ke sistem perbankan syariah mencatat keuntungan yang lebih dari sebelum melaksanakan perbankan berbasis syariah.
Ketiga, keuntungan yang bakal didapatkan oleh pemilik atau pemegang saham bank adalah pulangan yang besar sesuai dengan pengalaman bank Aceh dan juga keberkahan dari rezeki halal yang mereka peroleh dari usaha perbankan mereka.
Dari sudut masyarakat atau nasabah pula, antara keuntungannya adalah: Pertama, lebih terjamin uang mereka dari sebelumnya karena penyimpanan uang nasabah di bank-bank Syariah bukan hanya dikontrol oleh Otoritas Jasa Keuangan akan tetapi perlu mendapatkan kelulusan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Permusyawaratan Ulama.
Kedua, keberkahan dan keamanan dalam rezeki yang diperoleh dari bagi hasil simpanan di bank syariah karena uang yang disimpan bank-bank syariah tidak boleh diinvestasikan di usaha-usaha yang tidak sesuai dengan nilai dan prinsip syariah, seperti pabrik arak, bisnis judi, prostitusi dan sebagainya.
Bagi mereka yang meminjam uang dari bank untuk kepentingan usaha atau lainnya lebih terjamin sumber dana yang mereka perolehi bukan dari hasil yang tidak halal, sehingga jika mereka menafkahi anak dan keluarga mereka terselamat dari unsur-unsur haram.
Ketiga keuntungan dari implementasi bank syariah adalah kewajiban membayar zakat yang harus dikeluarkan oleh bank-bank syariah setiap tahun sesuai dengan pendapat yang mereka peroleh. Zakat yang bayar oleh bank-bank syariah nantinya dapat mengurangi kadar kemiskinan di kalangan rakyat Aceh.
Adapun kerugian yang diperkirakan akan diperolehi dari implementasi Qanun LKS; pertama, bank-bank kovensional yang tidak mau ikut program pemerintah Aceh ini tidak boleh lagi beoperasi di Aceh atau pindah keluar Aceh, bagi para nasabah kemudahan untuk mendapatkan layanan perbankan tetap terpenuhi melalui bank-bank syariah, jadi tidak ada kendala bagi para masyarakat untuk terus mendapatkan layanan perbankan.
Kedua, performa layanan bank Syariah yang kurang baik. Permasalahan ini dapat diselesaikan dengan memanfaatkan tempoh waktu setahun dari sekarang untuk memperbaiki layanan dan performa bank syariah, sehingga nanti layanan dan servis yang diberikan oleh bank-bank syariah di Aceh jauh lebih baik dari yang mereka dapat ketika masih dalam sistem konvensional.
Memahami Hakikat Laba
Setelah menimbang-nimbang laba dan kerugian dari implementasi Qanun LKS ini, ternyata lebih banyak manfaat daripada mudharatnya. Sebagai seorang muslim kita juga perlu melihat kepada makna keuntungan dalam Islam.
Mungkin konsep laba atau keuntungan dalam perspektif Islam sedikit berbeda dengan apa yang kita pahami hari ini. Islam melihat laba sebagai sesuatu yang baik dan harus dikejar oleh setiap manusia. Akan tetapi laba yang dimaksud di sini bukan hanya bersifat materi dan duniawi saja, namun ianya harus berorietasi pada akhirat dan keberkahan.
Oleh karena itu, penulis ingin mengajak diri dan pembaca yang dirahmati oleh Allah SWT untuk terus dan selalu mendukung usaha pemerintah Aceh dalam melahirkan sistem perbankan yang bebas dari praktik ribawi melalui implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Bumi Serambi Mekkah ini.
Qanun ini sudah disetujui oleh semua pihak, baik di tingkat daerah maupun nasional, implementasi Qanun ini juga merupakan maruah orang Aceh yang menjunjung tinggi nilai agama. Sejak dari tahun 1999, penerapan Syariat Islam di Aceh baru kali ini menyentuh sektor perbankan dan keuangan.
Ini momentum kita untuk untuk keluar dari praktik ribawi, semoga Allah menjadikan mereka yang terlibat dalam usaha ini sebagai ladang amal yang dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT dan dikenang oleh anak cucu mereka karena mewariskan sistem yang baik. Sehingga setiap rezeki yang mereka peroleh nantinya mendapat keberkahan dari Allah SWT, amin.
Negeri yang baik dan Allah yang Maha Pengampun. (Baldatun toyyibatun, warabbun ghofur). Wallahu A’lam.
*Penulis adalah Anggota Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh