class="post-template-default single single-post postid-41813 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

NANGGROE BARAT · 11 Jan 2021 15:14 WIB ·

Tidak Akomodir Pekerja Lokal, Presiden Mahasiswa UTU Kecam Perusahaan Sektor Tambang


 Presiden mahasiswa Universitas Teuku Umar (UTU) Syafyuzal Helmi. Perbesar

Presiden mahasiswa Universitas Teuku Umar (UTU) Syafyuzal Helmi.

MEULABOH (RA) – Presiden mahasiswa Universitas Teuku Umar (UTU) Syafyuzal Helmi menyoroti persoalan banyaknya pekerja luar daerah yang masuk dan bekerja di perusahaan dalam lingkup Kabupaten Aceh Barat terutama pada perusahaan sektor pertambangan.

Dalam pernyataanya, Helmi mengecam keras tindakan perusahaan dan anak perusahaan bahkan vendor perusahaan pertambangan yang ada di Aceh Barat yang lebih memprioritaskan pekerja luar daerah untuk bekerja di perusahaan dari pada tenaga kerja lokal.

“Dari pengamatan saya, saat ini banyak tenaga kerja lokal tidak mendapat tempat diperusahaan tambang yang ada dikawasan Aceh Barat. Selalu tenaga kerja luar daerah yang mengisi berbagai posisi di perusahaan padahal tenaga kerja lokal juga tidak kalah kualifikasinya dibandingkan tenaga kerja luar. Bahkan saat ini anehnya tenaga kerja bongkar muat pun didatangkan dari luar Aceh,” ujar Helmi, Minggu (9/1).

Selain itu, Helmi juga sangat menyayangkan perusahaan pertambangan di Aceh Barat kurang memberdayakan perusahaan lokal.

“sangat disayangkan, saat pengusaha lokal yang notabenya mempekerjakan anak daerah tidak mendapat tempat di perusahaan tambang. Terkesan perusahaan pertambangan memonopoli semua subpekerjaan dengan mempekerjakan anak perusahaan atau perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan induk,” jelasnya.

Dikatakan, UU Minerba sebagaimana diwajibkan Pasal 107 UU Nomer 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba, dimana pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) diwajibkan mengikutsertakan pengusaha lokal.

Perusahaan tambang tidak hanya sebatas mengambil keuntungan di tanah Aceh Barat, keberadaan perusahaan wajib memberikan kesejahteraan bagi masyarakat lokal. (den/rus).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ketua DPRA Serahkan Berkas Pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

15 January 2025 - 18:13 WIB

Ketua KIP Aceh Bertemu Wamendagri

15 January 2025 - 18:07 WIB

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti

14 January 2025 - 15:54 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

Sekitar 20 Persen Siswa Simeulue Yang Mencicipi Program Perdana Makan Bergizi Gratis

13 January 2025 - 20:04 WIB

Trending di NANGGROE BARAT