class="post-template-default single single-post postid-42415 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku Owner PT Bir Ali Tour & Travel Raih Penghargaan Pin Emas Kamulyan Polres Bireuen Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh

NANGGROE TIMUR · 22 Jan 2021 12:46 WIB ·

Duuh, Diduga Miliki Sabu, Dua Pemuda Diciduk Polisi


 Duuh, Diduga Miliki Sabu, Dua Pemuda Diciduk Polisi Perbesar

Harianrakyataceh.com – Diduga memiliki sabu dua pemuda diciduk Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa di salah satu rumah di Gampong Tualang Tengoh, Kecamatan Langsa Kota, Kamis (21/1) malam pukul 20.00 Wib

Kedua tersangka yang kita tangkap, IW (28) karyawan swasta warga Dusu Paya Duren Desa Mata Ie, Kec. Rantau Panjang Peureulak, Kab Aceh Timur dan SG (38) wiraswasta warga Lor. Petua Thalib, Gp. Tualang Teungoh, Kec. Langsa Kota.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH,MH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, Jum’at (22/1) mengatakan, selain menangkap tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat keseluruhan 0,23 gram, 10 plastik klip, 1 kotak rokok gudang garam dan 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam, nomor : 0822 7592 1776.

“Sementara untuk kronologis kejadian, berawal anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Gp. Tualang Teungoh Kec. Langsa Kota,” ujar Agung Kanigoro.

Hal ini karena, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut diduga sering berkumpul para pemuda untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.

“Dan saat kita gerebek di dalam rumah berhasil kita  amakan 2 orang tersangka IW dan SG yang sedang asyik menggunakan narkotika jenis sabu,” sambungnya,

Waktu dilakukan penggeledahan ditemukan Barang-bukti yang diakui adalah milik kedua orang tersebut.

Selanjutnya kedua orang tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (ris/rif)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan

14 March 2025 - 16:45 WIB

Haji Uma dan PPAM Pulangkan Warga Aceh Timur yang Sakit di Malaysia

14 March 2025 - 16:00 WIB

Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku

14 March 2025 - 15:38 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

14 March 2025 - 15:20 WIB

Polres Bireuen Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

14 March 2025 - 15:15 WIB

Kopepi Ketiara Ekspor Dua Kontainer Kopi ke AS dan Eropa, Dilepas Resmi oleh Wali Nanggroe

14 March 2025 - 04:42 WIB

Trending di UTAMA