Harianrakyataceh.com – Diduga memiliki sabu dua pemuda diciduk Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa di salah satu rumah di Gampong Tualang Tengoh, Kecamatan Langsa Kota, Kamis (21/1) malam pukul 20.00 Wib
Kedua tersangka yang kita tangkap, IW (28) karyawan swasta warga Dusu Paya Duren Desa Mata Ie, Kec. Rantau Panjang Peureulak, Kab Aceh Timur dan SG (38) wiraswasta warga Lor. Petua Thalib, Gp. Tualang Teungoh, Kec. Langsa Kota.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH,MH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, Jum’at (22/1) mengatakan, selain menangkap tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat keseluruhan 0,23 gram, 10 plastik klip, 1 kotak rokok gudang garam dan 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam, nomor : 0822 7592 1776.
“Sementara untuk kronologis kejadian, berawal anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Gp. Tualang Teungoh Kec. Langsa Kota,” ujar Agung Kanigoro.
Hal ini karena, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut diduga sering berkumpul para pemuda untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
“Dan saat kita gerebek di dalam rumah berhasil kita amakan 2 orang tersangka IW dan SG yang sedang asyik menggunakan narkotika jenis sabu,” sambungnya,
Waktu dilakukan penggeledahan ditemukan Barang-bukti yang diakui adalah milik kedua orang tersebut.
Selanjutnya kedua orang tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (ris/rif)