class="post-template-default single single-post postid-42690 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku Owner PT Bir Ali Tour & Travel Raih Penghargaan Pin Emas Kamulyan Polres Bireuen Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh

UTAMA · 27 Jan 2021 19:25 WIB ·

DPO Narkotika Menyerahkan Diri ke Kejati


 DPO Narkotika Menyerahkan Diri ke Kejati Perbesar

Harianrakyataceh.com – Seorang DPO kasus terpidana narkotika, Khairil Bin Muhammad, menyerahkan diri ke Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (26/1) sekira pukul 01.00 WIB.

Kajati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, Tim tabur telah melakukan pemantauan terhadap DPO selama kurang lebih dua minggu di wilayah Banda Aceh dan Aceh Timur.

“Terpidana sudah jadi buronan sejak Desember 2019 lalu. Selanjutnya yang bersangkutan kita amankan, akan diserahkan ke pihak Lapas,” kata Muhammad Yusuf didampingi Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas. Selasa (26/1).

Khairil Bin Muhammad merupakan buronan Kejaksaan Negeri Aceh Timur atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Yusuf menyebutkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Aceh Timur Nomor : 70/Pid.sus/2019/PN.Idi tanggal 25 Juli 2019 terdakwa di vonis bebas. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Aceh Timur mengajukan upaya hukum kasasi.

“Atas putusan Mahkamah Agung, Khairil Bin Anwar terbukti bersalah atas tindak pidana narkotika karena telah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kejati.

Kejati Aceh juga mengimbau agar para buronan lainnya supaya menyerahkan diri ke tim Tabur Kejaksaan setempat. “Kami berharap agar terpidana yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Kami juga terus bekerja agar semua buronan bisa segera kita tangkap, ” sebutnya. (mar/min)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan

14 March 2025 - 16:45 WIB

Haji Uma dan PPAM Pulangkan Warga Aceh Timur yang Sakit di Malaysia

14 March 2025 - 16:00 WIB

Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku

14 March 2025 - 15:38 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

14 March 2025 - 15:20 WIB

Kopepi Ketiara Ekspor Dua Kontainer Kopi ke AS dan Eropa, Dilepas Resmi oleh Wali Nanggroe

14 March 2025 - 04:42 WIB

Wakil Gubernur Aceh Safari Ramadan di Lhokseumawe

13 March 2025 - 21:42 WIB

Trending di UTAMA