HARIANRAKYATACEH.COM – Pemilik usaha warung nasi, warung kopi dan warung jajanan siap saji lainnya di Kabupaten Simeulue, diwarning untuk tidak buka lapak saat sedang berlangsung pelaksanaan ibadah puasa umat muslim.
Warning tersebut diberlakukan setelah terbitnya seruan dan himbauan bersama yang diteken Pemerintah Kabupaten Simeulue dan unsur Forkopimda setempat.
Hal itu dijelaskan Bupati Erli Hasyim, Senin (12/4).
“Saat sedang berlangsung pelaksanaan puasa, dan ada oknum pedagang makanan dan minuman yang sengaja melanggar dengan buka dagangannya, maka ijin usahanya dicabut. Sebab sudah ada surat himbuan dan seruan bersama untuk waktu yang diijinkan untuk buka lapak dagangan,” katanya.
Khusus untuk jualan panganan persiapan berbuka puasa hanya, diberlakukan sejak pukul 14:30 WIB. Selanjutnya dilarang menjual mercon, dilarang merokok, makan dan minum ditempat terbuk, termasuk pelarangan untuk berbusana dan berpakaian yang tidak sesuai dengan aturan syariat Islam.
Dia juga intruksikan pengerahan Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Wilayatul Hisbah dan lembaga serta satuan dari unsur TNI dan Polri yang diteken oleh pimpinan dan Komandannya yang tertuan dalam surat himbauan dan seruan bersama Forkopimda?, tanggal 3 Maret 2021.
Selain itu juga, rutin dilakukan patroli pada malam hari untuk kenyamanan dan saat berlangsung shalat tarawih, untuk antisipasi adanya aksi balapan liar, knalpot racing yang memiliki suara besar, letusan mercon dan patroli dikawasan yang berpotensi pelanggaran syariat Islam.
“Jangan ada gangguan ketertiban dan kenyamanan saat sedang berlangsung shalat tarawih. Patroli malam harus lebih instensif dari petugas dan instansi yang terlibat dalam himbauan dan seruan bersama itu, untuk menghindari tidak timbulnya kemarahan ?warga yang merasa tidak nyaman saat shalat tarawih,” tutupnya.(ahi/rus).