class="post-template-default single single-post postid-47917 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku Owner PT Bir Ali Tour & Travel Raih Penghargaan Pin Emas Kamulyan Polres Bireuen Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh

UTAMA · 22 Apr 2021 11:38 WIB ·

1000 Gram Sabu Disita, Tiga Pengedar Diringkus Polisi di Langsa


 1000 Gram Sabu Disita, Tiga Pengedar Diringkus Polisi di Langsa Perbesar

HARIANRAKYATACEH.COM – Kepolisian Resor Langsa, berhasil menyita 1.037 gram narkotika jenis sabu. Petugas juga mengamankan tiga orang tersangka, yang diduga pengedar barang haram tersebut.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro didampingi Wakapolres Kompol M Dahlan dan Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman menyebut, ketiganya diamankan di sebuah rumah di Gampong Kapa Kecamatan Langsa Timur, Selasa (20/4).

“Berawal informasi adanya peredaran narkotika dalam jumlah besar. Lalu dipimpin Kasat Narkoba, langsung menyelidiki dan menyergap sebuah rumah di dalamnya terdapat para tersangka dan sejumlah barang bukti,” sebut Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Langsa, Kamis (22/4).

Ketiga tersangka yang diamankan yakni, ABD (43), warga Gampong Kapa Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, MUL (34), warga Kampung Pahlawan Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang dan ADH (37), warga Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari rekannya berinisial AP, senilai Rp 340 juta dan akan dijual kembali kepada calon pembeli berinisial AM. Keduanya kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Langsa.

“Jadi tersangka ABD bertindak sebagai penyedia tempat transaksi jual beli yakni di rumahnya. MUL dan ADH sebagai perantara atau penghubung yang mencarikan narkotika jenis sabu dimaksud,” papar AKBP Agung K Nusantoro.

Komplotan ini, lanjutnya, menjadi pengedar narkoba antar kab/kota, yakni memasok sabu dari Aceh Tamiang, untuk selanjutnya diedarkan atau dijual kembali di Kota Langsa.

Adapun barang bukti yang disita meliputi, sabu seberat 1.037 gram dalam kemasan teh hijau, tiga unit telepon genggam berbagai merk dan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BL 4310 FAE.

Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa, guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan, dua orang yang ditetapkan sebagai DPO masih terus diburu keberadaannya. (put)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan

14 March 2025 - 16:45 WIB

Haji Uma dan PPAM Pulangkan Warga Aceh Timur yang Sakit di Malaysia

14 March 2025 - 16:00 WIB

Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku

14 March 2025 - 15:38 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

14 March 2025 - 15:20 WIB

Kopepi Ketiara Ekspor Dua Kontainer Kopi ke AS dan Eropa, Dilepas Resmi oleh Wali Nanggroe

14 March 2025 - 04:42 WIB

Wakil Gubernur Aceh Safari Ramadan di Lhokseumawe

13 March 2025 - 21:42 WIB

Trending di UTAMA