class="post-template-default single single-post postid-48117 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

NASIONAL · 26 Apr 2021 15:18 WIB ·

Pekerja Kontrak-Outsourcing Berhak Terima THR


 ILUSTRASI THR CAIR (Donny Setyawan/Jawa Pos Radar Kudus) Perbesar

ILUSTRASI THR CAIR (Donny Setyawan/Jawa Pos Radar Kudus)

HARIANRAKYATACEH.COM – Keberadaan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dimanfaatkan secara maksimal oleh pekerja/buruh. Hingga akhir pekan lalu, sudah 194 laporan pembayaran THR yang diterima.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, laporan tersebut diterima dalam kurun waktu empat hari, yakni 20–23 April. Jumlah tersebut terdiri atas 119 konsultasi THR dan 75 pengaduan THR.

Dia memastikan, setiap laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center, maupun secara online akan langsung ditindaklanjuti tim penanganan. Baik dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) maupun Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemenaker.

”Kita juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR,” ujarnya di Jakarta kemarin (25/4).

Karena itu, Ida mendorong pekerja/buruh, manajemen perusahaan, maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait dengan THR bisa langsung mengadu ke posko. Tidak hanya di pusat, posko THR 2021 juga ada di daerah. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, posko THR 2021 itu juga melibatkan tim pemantau dari unsur serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan organisasi pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. Tim pemantau tersebut bertugas memantau jalannya posko THR 2021 sekaligus memberikan saran dan masukan kepada tim posko mengenai tugas posko THR 2021.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengingatkan bahwa pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, ataupun pekerja tetap berhak menerima THR keagamaan. Pembayaran THR keagamaan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pada prinsipnya, pengusaha diwajibkan untuk memberikan THR keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruh pada H-7 Lebaran.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : mia/c19/ttg

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Trending di METROPOLIS