class="post-template-default single single-post postid-48501 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti

UTAMA · 5 May 2021 02:05 WIB ·

Wings Air Hentikan Sementara Penerbangan ke Simeulue


 Pada Tanggal 20 Juni 2015 Lalu, pesawat Wings Air mendarat Perdana di Bandar Udara Lasikin, yang dimulainya untuk melayani penerbangan rute Pulau Simeulue dan pulau Sumatera (Dok 20 Juni 2015). Ahmadi - Harian Rakyat Aceh . Perbesar

Pada Tanggal 20 Juni 2015 Lalu, pesawat Wings Air mendarat Perdana di Bandar Udara Lasikin, yang dimulainya untuk melayani penerbangan rute Pulau Simeulue dan pulau Sumatera (Dok 20 Juni 2015). Ahmadi - Harian Rakyat Aceh .

HARIANRAKYATACEH.COM – Maskapai Wings Air menghentikan sementara penerbangan rute penerbangan dari Bandar Udara Lasikin, Kabupaten Simeulue – Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, terhitung sejak tanggal 6 Mei 2021 hingga 18 Mei 2021.

Kebijakan tersebut dampak dari larangan mudik lebaran yang diputuskan oleh Pemerintah Pusat sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sementara maskapai penerbangan Susi Air, hingga saat ini belum ada tanda-tanda pemberitahuan resmi untuk ‎hentikan atau close penerbangan sementara yang melayani rute bandar udara Lasikin, Kabupaten Simeulue – bandar udara internasional Iskandar Muda, Banda Aceh.‎

Hal itu disampaikan Bona Tulus F. Simamora, Kepala Kantor Unit Penyelenggara ‎Bandar Udara Lasikin, Kabupaten Simeulue, yang dihubungi Harian Rakyat Aceh, Selasa (4/5).

“Menjelang lebaran maskapai Wings Air secara resmi sampaikan pemberitahuan untuk sementara close penerbangan dari tanggal 6-18 Mei 2021. Sedangkan maskapai Susi Air hingga saat ini belum ada pemberitahuan‎”, kata Bona.

Masih menurut ‎Bona Tulus F. Simamora‎, meskipun maskapai Wings Air untuk sementara hentikan penerbangan, namun untuk bandar Udara Lasikin dan Navigasi tetap operasional, ‎sehingga bila ada masyarakat yang menggunakan jasa pesawat lainnya tetap dilayani ‎untuk mendarat dan terbang dari bandar udara satu-satunya yang ada di Kabupaten Simeulue.

“‎UPBU Lasikin dan Navigasi tetap operasional dan sampai saat ini belum ada intruksi resmi dari pimpinan untuk close, maka bila ada masyarakat hendak menggunakan jasa transportasi dengan pesawat lainnya, artinya masyarakat tidak perlu ragu, kita tetap melayani sebab kita belum ada perintah untuk close”, imbuhnya.

‎Pihak Pemerintah Kabupaten Simeulue, juga membenarkan maskapai Wings Air untuk sementara menghentikan penerbangan rute bandar udara Lasikin – bandar udara internasional Kulanamu, Sumatera Utara, yang merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran bencana Covid19, menjelang lebaran.

Hentikan sementara operasi penerbangan pesawat udara milik maskapai Wings Air (Lion Grups) tersebut, disampaikan Mulyawan Rohas, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Simeulue, yang dihubungi Harian Rakyat Aceh, Selasa (4/5).‎

‎”Benar, kita telah mendapat pemberitahuan resmi dari UPBU Lasi‎kin, bahwa maskapai Wings Air untuk sementara tutup penerbangan rute Lasikin – Kualanamu, sedangkan maskapai Susi Air belum ada pemberitahuan. Kebijakan ini dilakukan pihak maskapai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid19 menjelang dan sesudah lebaran”, katanya.

Masih menurut Mulyawan Rohas, sedangkan untuk transportasi laut masih beroperasi dan belum ada pemberitahuan untuk hentikan sementara, dan saat ini kapal feri yang melayani rute pulau Simeulue – pulau Sumatera hanya dibenarkan mengangkut penumpang sebanyak 50 persen.

“Hingga saat ini belum ada informasi kapal feri menutup sementara beroperasi, namun telah ditetapkan hanya dibenarkan ‎mengangkut 50 persen penumpang. Kita minta warga tidak memaksakan diri naik kapal, sebab akan membahayakan keselamatan penumpang dan kapal, serta wajib patuhi prokes Covid19”, tegas Mulyawan Rohas. (ahi).

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

13 January 2025 - 17:50 WIB

DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

13 January 2025 - 17:41 WIB

Disdukcapil Kekosongan Kertas HVS, YARA Serahkan Sumbangan

13 January 2025 - 16:45 WIB

Trending di UTAMA