class="post-template-default single single-post postid-49413 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

METRO ACEH · 27 May 2021 12:49 WIB ·

Polres Langsa Ringkus Buruh Bangunan Pengguna Narkoba


 Polisi memperlihatkan tersangka pengguna narkoba berinisial RA (38), warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, Kamis (27/5).(Rakyat Aceh/Humas Polres Langsa) Perbesar

Polisi memperlihatkan tersangka pengguna narkoba berinisial RA (38), warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, Kamis (27/5).(Rakyat Aceh/Humas Polres Langsa)

HARIANRAKYATACEH.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa meringkus seorang pengguna narkotika jenis sabu, berinisal RA (38), warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, Senin malam (24/5).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Azis Rachman menyebut, tersangka merupakan seorang buruh bangunan dan saat ditangkap terdapat sejumlah barang bukti.

“Kita dapat informasi, adanya pengguna narkoba di daerah itu. Petugas langsung bergerak ke sebuah rumah di kawasan Gampong Jawa, digeladah terdapat barang bukti narkoba sisa pakai,” jelas Kasat Narkoba, Kamis (27/5).

Petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah tersebut, Senin kemarin sekira pukul 20.30 Wib ditemukan satu plastik kecil sabu sisa pakai, kaca pirek, dua set bong atau alat hisap sabu, korek manis dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat BL 5281 JM.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa, guna penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Imam Azis Rachman. Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Langsa telah pula mengamankan seorang buruh bangunan yang menyambi sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pada Rabu (19/5).

Tersangka berinisial JPS (30), warga Gampong Karang Anyer Kecamatan Langsa Baro. Dari pria ini, polisi menemukan delapan paket sabu seberat 3,16 gram.

Barang haram itu, ditemukan petugas saat menggeledah saku celana sebelah kiri milik tersangka. Dari pengakuannya, sabu tersebut dibeli dari temannya berinisial E (DPO), seharga Rp 1,5 juta, untuk dijual kembali. (Put).

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

8 January 2025 - 11:20 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

11 December 2024 - 22:34 WIB

Kakanwil Meurah Budiman Pantau Hari Pertama SKB Kesamaptaan, 4 Peserta Tidak Hadir

3 December 2024 - 13:11 WIB

Relawan Jarkam Tegaskan Tetap Solid Dukung Ombus-Syeh Fadhil

22 November 2024 - 17:33 WIB

KPU RI Diminta Ambil Alih Tahapan Pemilu Pilgub Aceh untuk Selamatkan Demokrasi

21 November 2024 - 23:20 WIB

Seorang Pelajar di Bener Meriah Meninggal Dilindas Dump Truk

23 October 2024 - 18:11 WIB

Trending di METRO ACEH