HARIANRAKYATACEH.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa meringkus seorang pengguna narkotika jenis sabu, berinisal RA (38), warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, Senin malam (24/5).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Azis Rachman menyebut, tersangka merupakan seorang buruh bangunan dan saat ditangkap terdapat sejumlah barang bukti.
“Kita dapat informasi, adanya pengguna narkoba di daerah itu. Petugas langsung bergerak ke sebuah rumah di kawasan Gampong Jawa, digeladah terdapat barang bukti narkoba sisa pakai,” jelas Kasat Narkoba, Kamis (27/5).
Petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah tersebut, Senin kemarin sekira pukul 20.30 Wib ditemukan satu plastik kecil sabu sisa pakai, kaca pirek, dua set bong atau alat hisap sabu, korek manis dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat BL 5281 JM.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa, guna penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Imam Azis Rachman. Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Langsa telah pula mengamankan seorang buruh bangunan yang menyambi sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pada Rabu (19/5).
Tersangka berinisial JPS (30), warga Gampong Karang Anyer Kecamatan Langsa Baro. Dari pria ini, polisi menemukan delapan paket sabu seberat 3,16 gram.
Barang haram itu, ditemukan petugas saat menggeledah saku celana sebelah kiri milik tersangka. Dari pengakuannya, sabu tersebut dibeli dari temannya berinisial E (DPO), seharga Rp 1,5 juta, untuk dijual kembali. (Put).