class="post-template-default single single-post postid-50588 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

NASIONAL · 21 Jun 2021 14:33 WIB ·

Pemuda Ini Lihat Nenek Sendiri di Rumah, Langsung Masuk, Terjadilah


 MB (24), terduga pelaku pemerkosaan nenek usia 60 tahun, saat diamankan di Mapolsek Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (17/6). Foto: Humas Polresta Tangerang Perbesar

MB (24), terduga pelaku pemerkosaan nenek usia 60 tahun, saat diamankan di Mapolsek Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (17/6). Foto: Humas Polresta Tangerang

HARIANRAKYATACEH.COM – Aksi pemerkosaan menimpa seorang nenek berusia 60 tahun di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Adapun pelaku yang berinisial MB (24) itu merupakan tetangga korban. Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (17/6) pagi.

Saat itu korban dalam kondisi seorang diri di rumahnya. Anak korban tengah membeli makanan.

“Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit. Kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan. Korban dalam keadaan tidak berdaya,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Minggu (20/6). Wahyu menjelaskan bahwa korban tidak bisa melakukan perlawanan karena usia yang sudah lanjut dan tunanetra.

Usai membeli makanan, anak korban curiga karena ada sepasang sandal di rumahnya. Pelaku yang panik langsung kabur melarikan diri. “Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana,” ujar Wahyu.

Selanjutnya, anak korban langsung melapor ke pihak RT dan diteruskan ke kepolisian.  Tidak butuh waktu lama, polisi langsung bisa menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (cr1/jpnn)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Trending di METROPOLIS