class="post-template-default single single-post postid-51095 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

UTAMA · 1 Jul 2021 23:44 WIB ·

Kasus Faisal Cs di Aceh Harus Jadi Acuan Penguatan Penanganan Pengungsi Luar Negeri


 Anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, MA Perbesar

Anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, MA

HARIANRAKYATACEH.COM | International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) pada hari Kamis 1 Juli 2021 menggelar diskusi publik secara virtual (daring) dengan judul “Vonis Penjara Nelayan Aceh: Penyelundupan atau Kemanusiaan?”

Diskusi diisi oleh empat narasumber yaitu Anggota DPD-RI asal Aceh Tgk. M. Fadhil Rahmi, Rima Shah Putra (Geutanyoe Foundation), Hendra Saputra (Kontras Aceh), dan Muhammad Yakub AK, PhD (Unit Kajian Humaniter & Pengungsi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala). Dipandu oleh peneliti ICAIOS M. Riza Nurdin PhD, acara berlangsung selama dua jam dan dihadiri oleh lebih dari 50 peserta dari berbagai kalangan.

Teungku M. Fadhil Rahmi sebagai senator Aceh mengatakan bahwa hukuman 5 tahun plus denda 500 juta terlalu berat bagi para nelayan.

Respon publik di tingkat bawah juga sama terkait tiga nelayan Aceh yang ditangkap dan selanjutnya divonis penjara berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon tanggal 14 Juni 2021.

Ia bahkan sudah bertemu dengan anggota DPR-RI Bang Fadli Zon yang juga protes terhadap putusan tersebut dan bersama-sama akan komit mengawal kasus ini. Tanpa mengurangi rasa hormat kepada para penegak hukum, Syech Fadhil berharap untuk melihat sisi-sisi lain untuk menjadikan kasus ini lebih bermartabat.

“Faisal itu kan pion terdepannya. Bidaknya, bantengnya, menterinya, rajanya mana? Itu secara pelanggaran hukum,” kata dia.

Ia juga melihat ada kekosongan hukum sehingga nantinya akan berupaya mendorong ada regulasi yang lebih kongkrit pada tingkat nasional.

Rima dari Geutanyoe Foundation juga mengamini Syeikh Fadhil bahwa hukuman 5 tahun untuk komunitas nelayan kecil yang melakukan penyelamatan tersebut sebagai hukuman yang berat. Putusan tersebut mengingatkannya dengan kasus serupa menimpa nenek-nenek yang mencuri kayu dari perkebunan dan dihukum 2 tahun.

“Kalau dari sekedar perspektif hukum yang sempit, tentu saja perbuatan melanggar tersebut harus dihukum setimpal. Tapi jika dilihat dari sudut pandang kemanusiaan, ada konteks disitu yang bisa meringankan,” kata dia.

Sedangkan Hendra dari Kontras berpendapat bahwa nelayan di Aceh perlu diperkuat. Yang perlu diantisipasi dari dampak kasus ini adalah kekhawatiran atau keengganan nelayan untuk menyelamatkan pengungsi atau Rohingya di tengah laut di masa-masa mendatang.

“Pada saat ada nelayan yang menyelamatkan pengungsi di tengah laut, hati-hati anda akan di-Faisal-kan,” ungkap Hendra merujuk ke nama salah satu nelayan yang divonis bersalah. Ia juga berharap supaya ke depan ada koordinasi yang lebih aktif antara nelayan dan Panglima Laot.

Terakhir, Dr. Muhammad Yakub dari Fakultas Hukum USK berpendapat bahwa penyelundupan manusia tidak bisa dilepaskan dari isu pengungsi. Ia memandang bahwa antara penyelundupan dan kemanusiaan ini saling berkaitan dan sulit dilepaskan.

Ia melihat stakeholder hukum menimbang banyak aspek termasuk kemanusiaan, tapi hukum memang saklek, hitam diatas putih. Ia melihat bahwa stakeholder hukum terkurung dalam pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun Dr. Muhammad Yakub berharap ada aspek lain yang lebih dominan dan membuka pandora pasal 120 tersebut untuk menjadi pertimbangan stakeholder hukum dalam proses hukum tingkat berikutnya, dengan tidak saja melihat aspek positivistik.

Direktur Eksekutif ICAIOS Cut Dewi PhD mengatakan bahwa acara ini dilaksanakan untuk merespon isu terkini di Aceh atau Indonesia dalam bingkai akademis sebagai proses belajar dan juga mendorong kebijakan publik yang lebih baik. Salah satu luaran dari diskusi ini adalah usulan untuk penguatan regulasi baik pada tingkat nasional atau daerah, seperti adanya Undang-Undang dan Qanun yang khusus mengurus pengungsi.

Untuk diketahui, ICAIOS merupakan pusat studi antar-universitas, antar-bangsa tentang Aceh dan kawasan seputar Samudra Hindia yang merupakan wujud kerjasama antar tiga universitas di Aceh (Universitas Syiah Kuala, UIN Ar Raniry, Universitas Malikussaleh), Pemerintah Aceh, Kementerian Ristek Indonesia, dan beberapa lembaga akademik / ilmuan internasional. ICAIOS berkantor di Kampus Darussalam, Banda Aceh sejak awal 2009. (ra)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Trending di METROPOLIS