Paling Lambat 28 Maret 2017
BANDA ACEH (RA) – Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta 20 pejabat eselon II yang terkena mutasi beberapa waktu lalu untuk mengembalikan aset milik Pemerintah Aceh.
Permintaan itu disampaikan Gubernur Zaini Abdullah melalui surat nomor 032/3794 tanggal 27 Maret 2017. Dalam surat edaran tersebut, ke- 20 pejabat yang telah dimutasi pada 10 Maret 2017 untuk diminta untuk segera mengembalikan aset pemerintah yang masih mereka kuasai kepada Pemerintah Aceh.
Karena mereka tidak lagi memangku jabatan eselon II, berdasarkan keputusan Gubernur Aceh nomor Peg.821.22/004/2017 tentang pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) telah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh pada tanggal 10 Maret 2017.
Dalam surat itu, Gubernur Zaini memberikan batas waktu bagi para mantan pejabat yang telah dimutasi untuk menyerahkan aset kepada pejabat baru selambat – lambatnya Selasa, 28 Maret 2017.
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, belum juga mengembalikan aset yang dimaksud, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang – undangan.
Mereka yang diminta untuk mengembalikan aset adalah, Prof. DR. Ir. Abubakar Karim, Prof. DR, Syahrizal Abbas, DR. M. Jafar, S.H, M.Hum, DR, Raihanah M.Si, Ir. Syamsurizal, Drs. Zulkifli Hs, MM, Drs. Said Rasul, Drs. Nasir Zalba, Ir. Zulkifli MM, Ir. M. Jailani A. Bakar, M.Si.
Kemudian Ir. Lukman Yusuf, M.Si, Ir. Husaini Syamaun MM, Ir. Helvizar Ibrahim, M.Si, Iskandar Zulkarnaen Ph.D, Drs. Mustafa, Drs. Asnawi M.Pd, Ir. Arifin, Saifuddin SE, MM, Drs. H. M. Ali Alfata MM, dan Ir. Anwar Ishak. (slm/mai)