LHOKSUKON (RA) – Tim Gabungan Polsek Lhoksukon bersama Satpol PP dan WH Aceh Utara, berhasil menciduk lima pemuda yang sedang asyik bermain game online higgs domino atau lebih dikenal game Chip,Sabtu (2/10) malam lalu.
Kini para pemuda itu sudah diamankan ke Mapolsek setempat untuk proses selanjutnya. Mereka ditangkap dalam razia rutin oleh tim gabungan terhadap maisir dan game judi online, yang sedang marak terjadi dalam wilayah hukum Polres Aceh Utara.
Kapolsek Lhoksukon, Iptu Samsul mengatakan, razia gabungan itu dilakukan sejak pukul 21.30 WIB hingga pukul 00.00 WIB di kawasan Gampong Reudep dan Babah Geudubang Kecamatan Lhoksukon.
“Kita langsung menelusuri warung-warung kopi dan tempat yang menjadi lokasi berkumpul para pemuda pada malam hari,” kata Iptu Samsul, dikonfirmasi Rakyat Aceh, kemarin.
Kapolsek Lhoksukon menyebutkan, saat razia gabungan itu petugas melihat lima pemuda sedang asyik bermain judi online higgs domino atau chip domino lewat handphonenya.
Kemudian, petugas langsung menangkap kelima pemuda tersebut untuk dimintai keterangan dan diamankan ke Mapolsek.
Sementara barang bukti yang turut disita dalam razia tersebut, yakni 3 Handphone Readmi, 1 unit handphon Vivo, 1 unit handphone Xiomi, 1 unit handphone Oppo, 1 buku bon jual beli chip Domino dan 1 unit Honda Scoopy BL 5343 DAN.
“Saat ini kelima pemuda bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Satuan Reskrim Polres Aceh Utara pada pukul 23.35 WIB Sabtu malam kemarin untuk pengembangan lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolsek Lhoksukon.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di wilayah Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara untuk segera menghentikan permainan chip domino. Karena sesuai dengan Fatwa MPU Aceh bahwa permainan game online higgs domino hukumnya haram. (arm/icm)