AKSI TUNGGAL: Aktivis perlindungan satwa liar melakukan aksi di Banda Aceh, Rabu (14/9).
ISHAK MUTIARA/RAKYAT ACEH
BANDA ACEH – (RA) – Aktivis yang tergabung dalam 11 organisasi perlindungan satwa liar, serukan perketat pengawasan senapan angin dan senjata api untuk berburu satwa liar. Aksi tersebut berlangsung di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh (14/9). Aktivis kampanyekan penyelamatan orangutan dan Satwa liar.
Dalam aksi itu, aktivis membawa poster dengan memakai topeng orangutan. Kampanye dilakukan salah seorang aktivis itu mendapat perhatian dari para pengguna jalan. Terlihat sejumlah polisi mengawal dari seberang jalan dalam mengantisipasi bila terjadi kemacetan.
Retno Sugito Kordinator Kampanye COP Aceh, dalam aksinya menyerukan, agar pengawasan terhadap penggunaan serta peredaran senapan angin lebih diperketat lagi. Pasalnya korban penembakan senapan angin banyak ditemukan pada satwa liar yang diselamatkan dari korban konflik, pemburuan dan perdagangan liar.
Sepanjang kurun waktu 2004 hingga Agustus 2016 setidaknya ada 23 kasus yang tercatat untuk penembakan orangutan dengan senapan angin. Retno menyebutkan, Orangutan mengalami kondisi kritis, cacat permanen hingga mengalami kematian. Kasus orangutan, pemburu akan menembak induk orangutan untuk mendapatkan anaknya sebelum diperdagangkan.
Herman Rijksendan Erik Meijan dalam bukunya diambang kepunahan. 1 induk yang mati terbunuh mewakili setidaknya 2 hingga 10 orangutan yang mati terbunuh. Dan senapan angin saat ini sudah menjadi ancaman serius akan kepunahan satwa liar tersebut. Pungkas Retno.
Dalam aksi itu, aktivis menyerukan polisi sebagai pemegang otoritas penuh sebagai pengawas pengunaan senjata api, dan senapan angin perlu memperketat peredaran dan penggunaan senapan angin. Selain itu pihak kepolisian diminta untuk melakukan razia dan penegakan hukum karena banyak kasus penyalah gunaan senapan untuk memburu satwa liar.
Aksi yang dilancarkan hari ini seremtak dilakukan di sepuluhkota, Aceh, Palembang, Pekan Baru, Bandung, Yogjakarta, Surabaya, Samarinda, dan Palangkaraya untuk meminta hal yang sama agar Peraturan Kapolri dilaksanakan. “Karena dengan penegakan aturan yang tegas dan berani, pembantaian satwa dengan senapan angin akan bisa ditekan,” ucapnya.(mag-71/mai)