class="post-template-default single single-post postid-61915 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

NANGGROE TIMUR · 22 Jan 2022 08:27 WIB ·

Polisi Ringkus Maling Burung


 Kasat Reskrim bersama tim memperlihatkan tersangka pencurian burung bersama barang bukti. BAHTIAR HUSEN/RAKYAT ACEH Perbesar

Kasat Reskrim bersama tim memperlihatkan tersangka pencurian burung bersama barang bukti. BAHTIAR HUSEN/RAKYAT ACEH

LANGSA (RA) – Sat Reskrim Polres Langsa, berhasil meringkus tersangka maling burung murai batu milik warga yang beraksi pada Oktober 2021 lalu di Gampong Teungoh, Langsa Kota dan Gampong Paya Bujok Tunong, Langsa Baroe.

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti sembilan ekor burung murai batu hasil curian, pisau, obeng dan tang yang digunakan saat beraksi, Jumat (21/1).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa STrk mengatakan, tersangka berinisial DH (28) warga Gampong Seulalah Baru, Langsa Lama, diamankan di tempat persembunyiannya Desa Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

“Tersangka ini kita amankan pada Rabu (12/1) lalu sekitar pukul 10.00 Wib, di tempat persembunyiannya Aceh Tengah. Bersama tersangka disana juga berhasil kita amankan barang bukti sembilan ekor burung jenis murai batu hasil curian tersangka,” sebut Krisna.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus pencurian burung dengan pemberatan ini berawal dari laporan polisi oleh korban pada 25 Oktober 2021 lalu. Dimana dari penyelidikan laporan tersebut pihaknya berhasil mengidentifikasi tersangka yang merupakan warga Gampong Seulalah Baru.

Lanjutnya, saat melakukan aksinya tersangka seorang diri memanjat pagar ruko/rumah korban menjelang subuh sekitarpukul 05.00 Wib. Selanjutnya mengambil burung korban dalam sangkar yang digantung di rumah korban.

“Tersangka melakukan aksinya di dua TKP, pertama pada Rabu (13/10/2021) di rumah korban Gampong Teungoh, Langsa Kota dan berhasil mencuri 6 ekor burung murai batu. Kedua pada Rabu (20/10/2021) di Ruko Gampong Paya Bujok Tunong, Langsa Baro dan berhasil mencuri 3 ekor burung murai batu,” sebut Krisna lagi.

Tambahnya, atas perbuatannya tersangka yang telah diamankan di Mapolres Langsa bersama barang bukti dikenakan Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHPIdana dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara. (dai/bai)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

14 January 2025 - 18:13 WIB

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

13 January 2025 - 17:50 WIB

DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

13 January 2025 - 17:41 WIB

Trending di UTAMA