REDELONG (RA) – Petugas Rumah Tahanan Kelas II B Bener Meriah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika diduga jenis sabu-sabu ke dalam Rutan setempat, Selasa (22/2).
Kepala Rutan Kelas II B Bener Meriah, Baharuddin, melalui Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Erwinsyah Gayo menyampaikan, menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik transparan dan dimasukkan dalam botol bedak.
Ia menceritakan, penyelundupan sabu itu, bermula ketika seorang tukang ojek mengantar titipan untuk seorang narapidana kasus narkotika SB (35). “Petugas mencurigai adanya benda dalam botol tersebut sehingga dilakukan penggeledahan,” ungkapnya.
Alhasil katanya, petugas menemukan adanya dua bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu di dalam botol bedak tersebut. “Beratnya sekitar 2 gram dan kita langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bener Meriah,” jelas Erwin.
Menurutnya, narapidana SB, kasus narkotika juga mengakui bahwa barang haram tersebut dikirim oleh seseorang dari Lhokseumawe yang dikirim ke salah satu loket pengiriman barang di kawasan Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
Selanjutnya, SB dan tukang ojek tersebut saat ini sudah dibawa oleh pihak Satres Narkoba ke Mako Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ditempat terpisah Kasat Resnarkoba Iptu Radius Sianturi SH menyampaikan, sedang melakukan pengembangan dan menahan tersangka SB untuk proses lebih lanjut.
Menurutnya, untuk tukang ojek yang sebelumnya ditahan saat ini sudah dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dan hanya mengantarkan paket seperti biasanya. “Jadi dia tidak tahu apa-apa dan hanya meneruskan paket ketika sampai di loket,” ujarnya. (uri/bai)