class="post-template-default single single-post postid-66249 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
KIP Tetapkan Walikota-Wakil Walikota Lhokseumawe Terpilih Sayuti-Husaini Helikopter Terbakar di Bentong, Malaysia, 1 Petugas Lapangan Meninggal BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar

EKBIS · 6 Apr 2022 16:55 WIB ·

BPJS Kesehatan dan Dinsos Banda Aceh Sinergi Bahas Jaminan Kesehatan PBI JK


 Foto bersama usai pertemuan koordinasi PBI JK di Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Rabu (2/3). Ist Perbesar

Foto bersama usai pertemuan koordinasi PBI JK di Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Rabu (2/3). Ist

HARIANRAKYATACEH.COM I BANDA ACEH –  Dalam rangka memperoleh data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang valid dan tepat sasaran, Pemerintah mengeluarkan Keputusan melalui Menteri Sosial RI untuk melakukan pemutakhiran secara periodik dan sistematis.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh Neni Fajar mengatakan data peserta yang tidak padan dilakukan penonaktifan dan dapat dilakukan re-aktifasi (pengaktifan kembali).

“Penonaktifan sebagai penerima bantuan oleh pemerintah dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi atas kelayakan untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tujuannya agar data tepat sasaran dan valid. Oleh karena itu dibutuhkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil sehingga proses dapat berjalan dengan baik,” jelas Neni pada Pertemuan Koordinasi PBI JK di Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Rabu (2/3).

Neni menambahkan, peserta PBI JK yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktifasi oleh BPJS Kesehatan apabila yang bersangkutan membutuhkan layanan kesehatan. Neni mengungkapkan, untuk itu proses re-aktifasi tersebut dibutuhkan surat keterangan dari Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga dan KTP Elektronik.

“Sejak Oktober 2021 sampai dengan Januari 2022 data PBI JK yang telah dilakukan re-aktifasi berdasarkan surat keterangan/permohonan dari Dinas Sosial sejumlah 213 jiwa. Kami menyarankan agar data yang telah dilakukan re-aktifasi tersebut dapat diprioritaskan untuk diusulkan masuk dalam DTKS paling lambat 6 bulan sejak dilakukan re-aktifasi untuk menghindari penonaktifan kembali sebagai peserta PBI JK pada periode selanjutnya,” harap Neni.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh Arie Maulakafka mengatakan penonaktifan tersebut dilakukan karena tidak sinkron dengan data di DTKS dan Dukcapil.

“Pada kesempatan ini kami telah menerima penyerahan data dari BPJS Kesehatan sejumlah 2.516 jiwa dengan kategori data penonaktifan sebagai peserta PBI JK, penambahan baru, reaktivasi peserta dan pengalihan segmen menjadi peserta PBI JK,” kata Arie.

Arie menambahkan, sampai saat ini setiap bulannya Dinas Sosial Kota Banda Aceh terus mengirimkan data usulan PBI yang telah diverifikasi ke Pusdatin Kemensos baik yang sudah terdata dalam DTKS maupun Non DTKS melalui pengesahan Wali Kota.(rq)

 

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Launching Buku, BPJS Kesehatan Bagikan Potret Layanan JKN Syariah di Banda Aceh

5 February 2025 - 17:30 WIB

Berkah Punya PCX, 500 Bikers Honda Ditemui Pebalap MotoGP

3 February 2025 - 16:21 WIB

Mengenal Lebih Jauh Aspek Keamanan Penggunaan Ban di Kenderaan

31 January 2025 - 09:22 WIB

Membangun Energi Berkelanjutan: PLN UID Aceh Adakan Forum Kolaborasi Multi Stakeholder

31 January 2025 - 06:28 WIB

Potret Kinerja APBN Regional Aceh per 31 Desember 2024

30 January 2025 - 16:26 WIB

Telkomsel Hadirkan Paket Eksklusif Surprise Deal Spesial Imlek dengan Kuota Melimpah

29 January 2025 - 13:22 WIB

Trending di EKBIS