class="post-template-default single single-post postid-66705 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

NANGGROE TIMUR · 13 Apr 2022 09:33 WIB ·

Terdakwa 133 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati


 Sidang tuntutan hukuman mati terhadap Bulkhaini yang dihadirkan secara daring, berlangsung di Pengadilan Idi, Rabu 13/4. Maulana Rakyat Aceh Perbesar

Sidang tuntutan hukuman mati terhadap Bulkhaini yang dihadirkan secara daring, berlangsung di Pengadilan Idi, Rabu 13/4. Maulana Rakyat Aceh

IDI (RA) – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut hukuman mati Bulkhaini terdakwa Tindak Pidana Narkotika jenis sabu seberat 133 Kilogram. Penuntutan ini berlangsung dalam persidangan secara daring dengan agenda pembacaan tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (13/4).

“Dalam persidangan digelar tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur membacaan tuntutan MATI terhadap terdakwa Bulkhaini Alias Dedek Bin Sulaiman dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Wendi Yuhfrizal, SH.

Dalam sidang ini kata Wendi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih 5 (lima) gram.

Dari tangan terdakwa disita barang bukti berupa 1 (satu) karung / goni bertuliskan teriguku emas berisikan 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 20.445 gram.
Selajutnya 1 karung / goni bertuliskan tberisikan 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 20.305 gram dan 1 karung / goni bertuliskan teriguku emas berisikan 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 20.275 gram.

Selajutnya 1 karung / goni warna hijau yang berisikan 25 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 25.465 gram dan 1 karung / goni warna hijau yang berisikan 25 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 25.805 (dua puluh lima ribu delapan ratus lima) gram. Kemudian 1 karung / goni warna hijau yang berisikan 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 20.085 gram.

Serta 1 karung/goni bertuliskan Cap Kelinci berisikan 3 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 3.025 (tiga ribu dua puluh lima) gram, dan1 handphone merk Samsung warna hitam

“Kemudian Barang Bukti lain berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu terios warna hitam, nomor polisi BK 1451 KT, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Dirampas untuk negara,” demikian tutup Wendi. (mol/min)

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar

5 February 2025 - 14:38 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

4 February 2025 - 18:06 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Trending di UTAMA