class="post-template-default single single-post postid-70095 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

REDAKSI · 3 Jun 2022 20:27 WIB ·

Kasus Penipuan dan Pengelapan, Karowassidik Bareskrim Polri Minta Laporan ke Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh


 Hj Herni Hidayati SH CMe Perbesar

Hj Herni Hidayati SH CMe

HARIANRAKYATACEH.COM – Karowassidik Bareskrim Polri mengirim surat ke Hj Herni Hidayati SH CMe, terkait pengaduan Herni ke Karowassidik Bareskrim Polri tanggal 15 April 2022, perihal pemohonan gelar perkara khusus.

Herni yang juga berprofesi sebagai pengacara di kantor hukum Hadi Simbolon dan rekan, Banda Aceh, menerima surat tersebut pada tanggal 19 Mei 2022, perihal surat pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat (dumas) yang ditandatangan Karowassidik Brigadir Jenderal Polisi Iwan Kurniawan SIK MSi atas nama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

Dalam surat yang dikirim itu dengan nomor: B/4846/V/RES.7.5./2022/Bareskrim, di informasikan bahwa Birowassidik Bareskrim Polri telah menerima surat pengaduan Hj Herni Hidayati dan tindaklanjut yang telah dilakukan adalah meminta laporan kemajuan penanganan perkara kepada penyidik Ditreskrimum Polda Aceh dalam rangka melakukan pengkajian dan analisa oleh Birowassidik Bareskrim Polri terhadap kasus pengelapan dan penipuan.

Permintaan laporan kemajuan itu, untuk menentukan tindak lanjut dalam bentuk asistensi, supervisi atau gelar perkara khusus. “Surat dari Birowassidik telah saya terima tanggal 19 Mei 2022,” kata Herni, Jumat, 3 Juni 2022.

Sebelumnya, Hj Herni Hidayati SH CMe, kuasa hukum dari Aris Maulana Shiqqid, Jumat, 15 April 2022, mengirim berkas ke Karowassidik Bareskrim Polri, untuk meminta dilakukan gelar perkara kembali pada kasus penipuan dan pengelapan yang dilakukan Aris Maulana Shiqqid, yang juga klainnya.

Hal itu dilakukan Hj Herni Hidayati, sebagai pemohon/pelapor merasakan kepentingan hukum pemohon selaku pelapor dan korban pada laporan polisi no. LP/B/229/XI/2021/SPKT/Polda Aceh tertanggal 15 November 2021 di eliminir/dilemahkan unsur pidananya, sehingga menjadi Perdata (wanprestasi) sedangkan unsur penipuan (Pasal 378 KUHPidana) dan penggelapan (372 KUHPidana) seolah-olah tidak ada, padahal sudah jelas dan tercukupinya unsur-unsur pidana.

Awalnya, kata Herni, dirinya yang bergabung di Kantor Hukum Hadi Simbolon dan Rekan, ditemui Aris Maulana Shiddiq di kantornya yang terletak di Mibo dan meminta kantornya membela kasus yang sedang dihadapi dengan Pemko Banda Aceh yaitu penyerobotan lahan milik Aris, dimana Aris mengiming-imingi Herni pembagian 30 persen diluar pembiayaan yang akan ditanggung oleh Kantor Hukum Hadi Simbolon dan Rekan jika dirinya, Aris Maulana Shiqqid, memenangkan kasus itu dengan Pemko Banda Aceh. Akhirnya Herni percaya akan tipu muslihat Aris yang kemudian kedua belah pihak menuangkan dalam sebuah kesepakatan tersebut secara tertulis.

Lalu seiring waktu berlalu, kasus penyerobotan tanah itu dimenangkan oleh Aris dengan bantuan dan kinerja Kantor Hukum Hadi Simbolon dan Rekan dimana Pemko Banda Aceh harus membayar kerugian yang diderita Aris sebesar lebih kurang Rp 7 miliar.

Namun apa yang terjadi, setelah Aris menang dan mendapat dana ganti rugi/pembebasan lahan, Kantor Hukum Hadi Simbolon dan Rekan tidak dibayar sesuai kesepakatan bahkan Aris menguasai bahagian milik Herni yang 30 persen tersebut, tanpa membayar 1 rupiahpun apalagi Kantor Hukum Hadi Simbolon dan Rekan juga mengeluarkan biaya Rp 210 juta, untuk pengurus segala hal terkait kasus Aris Maulana Shiddiq tersebut.

“Berdasarkan itu kami melapor ke SPKT Polda Aceh dan diarahkan kebagian Subdit III Resum Ditreskrimum Polda Aceh, atas penipuan dan pengelapan yang dilakukan Aris Maulana, yang kemudian hari kasus itu dikatakan lemah dan bukan sebuah tindak pidana,” kata penyidik.

Dan yang lebih aneh lagi, kata Herni, polisi dalam hal ini Subdit III Resum Ditreskrimum Polda Aceh tidak pernah memeriksa terlapor Aris Maulana Shiqqid, dengan alasan terlapor tidak pernah datang ke Polda Aceh, meskipun surat sudah dikirim ke alamat Aris Maulana Shiqqid, padahal berdasarkan Perkab No. 6 Tahun 2019 Pasal 6 baik Ayat 1 Butir c, d, f maupun Ayat 2 telah sangat jelas bahwa wawancara (interview), pembuntutan (surveillance) dan pelacakan (tracking) terhadap Terlapor sebagai pihak yang diduga melakukan Pelanggaran hukum yang disangkakan berdasarkan laporan polisi No. LP/B/229/XI/2021/SPKT/Polda Aceh tertanggal 15 November 2021, harus dilakukan sedangkan dalam hal ini tidak dilakukan sama sekali oleh penyidik Subdit III Resum Ditreskrimum Polda Aceh. Sehingga jauh dari profesionalitas dan keseriusan menggali potensi hukum atas pelanggaran yang diduga dilakukan Terlapor.

Karena ada ketimpangan dan sudut padang yang berbeda, dirinya hari Jumat 15 April 2022 lalu mengirim berkas ke Karowassidik Bareskrim Polri dengan tujuan Permohonan Gelar Perkara Khusus dan tembusan juga ke Kapolda Aceh untuk dapat menjadi perhatian atas kinerja bawahannya. (bai)

Artikel ini telah dibaca 166 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Mubadala Energy dan PT PIM Teken MoU Pembelian Gas Blok Andaman

12 December 2024 - 10:12 WIB

Warga Binaan Lapas Banda Aceh Antusias Ikut Pilkada

27 November 2024 - 16:19 WIB

Survei ISSED di Pilkada Banda Aceh, Illiza – Afdhal Unggul 46,78 Persen

22 November 2024 - 20:22 WIB

Pimpinan DPRA TRK – Minta BAS Bantu UMKM

19 May 2023 - 12:00 WIB

Diskusi Publik FJL, Persoalan Tambang Ilegal Aceh Meresahkan dan Akut

9 March 2023 - 21:58 WIB

Aceh Siap Pertahankan Juara Umum API 2022

20 May 2022 - 16:25 WIB

Trending di REDAKSI