class="post-template-default single single-post postid-71005 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

UTAMA · 17 Jun 2022 12:03 WIB ·

Haji Uma Minta Pemerintah Daerah di Aceh Segera Tindak Lanjut Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 


 Anggota DPD RI asal Provinsi Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma Perbesar

Anggota DPD RI asal Provinsi Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma

Harianrakyataceh. Com – Anggota Komite IV DPD RI asal Provinsi Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma meminta agar pemerintah daerah di Provinsi Aceh segera melakukan upaya tindak lanjut untuk menyelesaikan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hal tersebut disampaikan Haji Uma menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Sidang Paripurna DPD RI di Komplek Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 15 Juni 2022.

“Dalam LHP-LKPP Tahun 2021 yang disampaikan BPK RI pada Sidang Paripurna DPD RI kemarin, ada dua temuan yang terkait dengan pemerintah daerah yaitu masalah pengelolaan penggantian belanja K/L kegiatan vaksinasi COVID-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah melalui pemotongan DAU/DBH pemerintah daerah yang tidak memadai”, ujar Haji Uma, Kamis (16/6/2022).

Haji Uma juga menambahkan, permasalahan lain yang turut menjadi perhatian dalam kaitan dengan pemerintah daerah yaitu sisa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2020 dan 2021 minimal sebesar Rp1,25 triliun belum dapat disajikan sebagai piutang Transfer ke Daerah (TKD).

“Atas temuan yang terkait dengan pemerintah daerah, harapannya pemerintah daerah di Aceh segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara secara lebih efektif dan inklusif guna mewujudkan kesejahteraan daerah dan masyarakat”, tegas Haji Uma.

Terkait hal tersebut, DPD RI terutama melalui Komite IV selanjutnya akan melakukan pengawasan menyangkut upaya tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK di daerah dan dalam hal ini akan bersinergi dengan BPK yang melakukan pemantauan.

Menyangkut temuan masalah pengeloaan dana penanganan covid-19, Haji Uma berpandangan jika komunikasi pemerintah pusat dengan daerah dalam hal sinkronisasi anggaran belum terbangun dengan baik. Pemanfaatan dana daerah untuk penanganan covid-19 yang menggerus dana regular belanja daerah, pemerintah seharusnya pemerintah pusat membuat skema yang jelas untuk mengganti anggaran daerah sehingga tidak muncul hambatan bagi proses pembangunan daerah.

“Kita melihat komunikasi pusat dan daerah untuk sinkronisasi anggaran penanganan covid-19 belum terbangun baik. Selain itu, pemanfaatan dana regular belanja daerah untuk penanganan covid-19 juga berdampak bagi optimalisasi pembangunan daerah. Mestinya, pemerintah mengatur skema bagi penggantian dana daerah,” ujarnya.

Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan LKPP tahun 2020, BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 84 Laporan Keuangan Kementerian /Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum (LKBUN).

“Selain itu, Opini Wajar Dengan Pengecualian juga diberikan kepada dua Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga,” paparnya di gedung Nusantara V, Komplek Parlemen.

Dalam Sidang Paripurna tersebut, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan atas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan badan lainnya.

Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 5.070 temuan yang memuat 6.970 permasalahan sebesar Rp16,62 miliar, meliputi 1.956 (28%) permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan 2.026 (26%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp12,64 miliar, serta 2.988 (43%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp3,98 miliar. (ra)

 

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Trending di METROPOLIS