TAPAKTUAN (RA) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Selatan mengeksekusi penutupan praktik pengobatan dukun sesat di Gampong Pawoh, Kecamatan Labuhanhaji menindaklanjuti keputusan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada akhir bulan lalu.
Keputusan larangan berobat pada dukun Syukran penduduk Gampong Pawoh, Labuhanhaji karena menyimpang dari aqidah ditegaskan melalui seruan bersama yang ditandatangani Forkopimda serta rekomendasi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Ketentuan itu dihasilkan dalam musyawarah yang digelar pada Rabu 31 Mei 2017, dipimpin bupati HT Sama Indra.
“Eksekusi dilaksanakan pada Jumat pagi, 16 Juni 2017 ditandai dengan pemasangan pamplet larangan sekaligus memberitahuan pada Muspika dan aparat pemerintahan desa. Alhamdulillah, pemasangan pampret larangan berjalan lancar dan aman. Oknum dukun maupun pengikutnya tidak menunjukan reaksi apapun,” ujar Kepala Dinas Satpol PP/WH Aceh Selatan, Rahmatuddin, selaku eksekutor, Senin (19/6).
Seruan bersama itu berbunyi, “praktik pengobatan dukun Syukran dihentikan karena menjurus penyimpangan ajaran Islam (aqidah Ahlussunnah) dan kesesatan. Jika praktik pengobatan dan pengamalan ini masih berlanjut, maka aparat penegak hukum akan melakukan tindakan supremasi hukum.”
Menurut Rahmatuddin, pemasangan pamplet di depan rumah sang dukun turut didampingi anggota Polsek Labuhanhaji dan tokoh pemuda.
Rekomendasi yang dikeluarkan MPU menyatakan, praktik pengobatan dan pengamalan ajaran Islam Syukur ditengarai dikendalikan roh halus. Indikatornya sebagaimana keterangan yang diberikan oknum dukun kepada MPU Rabu, 17 Mei 2017.
Sementara itu, Ketua MPU Aceh Selatan Tgk H. Armia Ahmad menegaskan, rekomendasi nomor 451.7/68/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang penutupan praktik pengobatan oknum dukun di gampong Pawoh, Labuhanhaji ditutup karena telah meresahkan masyarakat setempat atas dugaan ajaran sesat. Dari tiga poin yang disampaikan oknum dukun, MPU berkesimpulan ajaran yang dianut tidak sesuai aqidah.
“Syukran mengaku dirasuki dan dipengaruhi roh halus berupa cahaya, berbentuk orang berjubah putih tanpa wajah, bertongkat emas bertuliskan Allah. Sosok bercahaya itu menaikan oknum dukun ke langit. Membelah dadanya lalu diisi Al Quran. Syukran sempat diperlihatkan surga dan neraka. Penyimpangan lain, Allah berkata langsung padanya serta mengaku ada salat Muhammad dan salat obat, selain salat fardhu lima waktu sehari semalam,” terang Tgk H Armia mengutip keterangan Syukran.
Pimpinan Pondok Pasantren Ashabul Kahfi Kluet Utara itu menambahkan, eksekusi larangan berobat sudah selesai dilaksanakan Forkopimda melalui Dinas Sat PP/WH. Saat ini MPU Aceh Selatan menunggu fatwa dari MPU provinsi Aceh, sehingga duduk persoalannya lebih jelas.
Pada berita sebelumnya, Kepala Dinas Syariat Islam, Muhammad Rasyid, S.Ag mengatakan, MPU sudah mengeluarkan rekomendasi dan pimpinan daerah sudah menindaklanjuti sesuai aturan. Atas keputusan Forkopimda dan MPU Aceh Selatan, Syukran mengaku pasrah dan menganggap tindakan fitnah dari orang-orang tertentu yang tidak senang pada dirinya.(dir/mai)