LHOKSEUMAWE (RA) – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AF (54) asal warga Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe diciduk personil Polres Lhokseumawe.
AF terlibat dalam kasus dugaan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Aksi penipuan itu dilakukan sejak 2019 hingga Juni 2022 dan berhasil meraih keuntungan dengan total mencapai Rp 2,5 miliar. Selama ini tersangka bertugas di Kantor Camat Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya S. S.I.K., M.Si, Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Al Farisi, SH., MM, dan Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal, SH dalam konferensi pers dengan awak media di Mapolres setempat, Rabu (27/7) menyampaikan, kasus dugaan penipuan itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan resmi dari para korban.
“Saat ini sudah ada 22 korban yang membuat laporan resmi kepada kita. Para korban mulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta dan mahasiswa. Mereka beralamat di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur,” ungkap Kapolres Henki.
Disebutkan, modus operandi dilakukan tersangka saat berlangsung penerimaan CPNS K2 dan P3K tahun 2019. Kemudian tersangka AF mulai mencari mangsa yang mau mengurus untuk lulus menjadi PNS dan P3K.
Tentunya, dengan profesinya sebagai PNS maka memudahkan tersangka untuk meyakinkan korban jika dirinya bisa mengurus lulus PNS atau P3K dengan menyerahkan uang serta persyaratan administrasi lainnya.
“Uang yang diminta tersangka kepada korban supaya lulus menjadi PNS sebesar Rp 120 juta per orang serta Rp 35 juta untuk mau lulus P3K. Kemudian para korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, Akte Kelahiran, surat bebas Narkoba, kartu kuning, serta SKCK,” jelas Kapolres Lhokseumawe.
Selain itu, lanjut AKBP Henki Ismanto, tersangka juga berani menjanjikan untuk segera menyerahkan SK CPNS dan tergantung dimana lokasi penempatannya. “Uang yang diminta tersangka kepada korban dengan alasan untuk pengurusan lulus CPNS dan P3K yang harus disetor ke BKN Pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, Walikota dan kepala dinas di Pemko Lhokseumawe. Untuk meyakinkan para korban, tersangka juga mengirimkan daftar usulan nama – nama calon PNS yang dibuatnya sendiri dengan menggunakan komputer dan seolah – olah daftar nama itu dibuat oleh pihak BKN Regional XIII Banda Aceh,”katanya.
Kapolres juga mengatakan, untuk memuluskan aksinya tersangka AF membuat surat perjanjian dengan para korban dengan mencatut nama Kepala BKPSDM Kota Lhokseumawe, lengkap stempel yang dibuatnya sendiri.
Namun, akhirnya aksi tersangka tercium para korban karena tidak ada yang lulus menjadi CPNS K2 dan P3K saat pengumuman. Sehingga dipastikan tersangka tidak pernah melakukan pengurusan dimaksud dan uang yang diminta dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Jadi dari 20 korban yang telah membuat laporan, mereka mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 700 juta lebih, dengan total kerugian para korban mencapai Rp 2,5 miliar,” kata AKBP Henki Ismanto.
Sementara barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus itu, yaitu satu unit Hp merek Samsung, satu buah buku tabungan Simpeda Bank Aceh, sejumlah slip bukti setoran, surat perjanjian penyerahan uang, satu lembar print out layar komputer yang berisi daftar nama – nama usulan CPNS, slip kiriman atau bukti transfer uang dan sejumlah print out rekening koran.
Tersangka AF kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Banda Sakti dan dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (arm/min)