class="post-template-default single single-post postid-74641 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

UTAMA · 1 Aug 2022 18:16 WIB ·

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan KUA PPAS 2023 kepada DPRK 


 SERAHKAN RANCANGAN KUAPPAS  - Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM didampingi Sekdakab Aceh Besar  Drs Sulaimi MSi menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) kepada Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi di depan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2022-2023 DPRK Aceh Besar, Senin (1/8/2022). FOTO BAGIAN PROKOPIM SETDAKAB ACEH BESAR Perbesar

SERAHKAN RANCANGAN KUAPPAS  - Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM didampingi Sekdakab Aceh Besar  Drs Sulaimi MSi menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) kepada Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi di depan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2022-2023 DPRK Aceh Besar, Senin (1/8/2022). FOTO BAGIAN PROKOPIM SETDAKAB ACEH BESAR

HARIANRAKYATACEH.COM I KOTA JANTHO – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) kepada Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd Msi, di depan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2022-2023 DPRK Aceh Besar, Senin (1/8/2022).

Kegiatan tersebut dihadir unsur Forkopimda, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, para staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab, para kepala OPD dan camat.

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menjelaskan,  keseluruhan pengalokasian belanja daerah Kabupaten Aceh Besar untuk tahun  anggaran 2023 terbagi dalam 9 urusan pemerintahan. Yaitu urusan wajib yang  yang berkaitan dengan  pelayanan dasar, urusan wajib yang  tidak berkaitan dengan  pelayanan dasar,  urusan pilihan, unsur pendukung, unsur  penunjang, unsur pengawasan, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum, dan unsur kekhususan Aceh, dan keseluruhan urusan tersebut terbagi dalam 38 urusan bidang dan tersebar di 58 OPD di lingkup Pemkab Aceh Besar.

Dalam penetapan PPAS tahun 2023, ungkap Muhammad Iswanto, struktur pendapatan daerah Aceh Besar direncanakan dengan asumsi total pendapatan daerah sebesar Rp 1.745.654.015.474, dengan persentase distribusinya yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 11,53% atau Rp 201.280.000.000, pendapatan transfer sebesar 88,13% atau Rp 1.538.374.015.474, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 0,34% atau Rp 6.000.000.000.

Pj Bupati Aceh Besar menambahkan, asumsi total  belanja daerah tahun 2023 sebesar Rp 1.755.654.015.475, yang terdistribusi pada belanja operasi sebesar 60,69% atau Rp 1.065.461.736.138, belanja modal sebesar 7,25% atau Rp 127.230.132.507, belanja tidak terduga sebesar 0,57% atau Rp 10.000.000.000, dan  belanja transfer sebesar 31,50% atau Rp 552.962.146.830. “Asumsi total  pembiayaan daerah yang terdiri dari sisa lebih penggunaan anggaran atau Silpa, yaitu sebesar Rp 10.000.000.000.

Tema pembangunan  Kabupaten Aceh Besar yang diusung untuk  tahun 2023 mendatang, jelas Pj Bupati Aceh Besar, adalah peningkatan infrastruktur yang terintegrasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif di  Kabupaten Aceh Besar. Dengan empat prioritas pembangunan, meliputi meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk  mengatasi dampak sosial pandemi Covid-19, meningkatkan  kualitas SDM yang berdaya saing, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan. “Serta pemantapan pelaksanaan syariat Islam dan  keistimewaa Aceh,” terang Iswanto.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dalam penyusunan APBD, kepala daerah terlebih dahulu menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan mengacu kepada pedoman penyusunan APBD.

Menurutnya, dalam menyusun rancangan KUA harus memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, serta strategis pencapaian. Kemudian dalam menyusun Rancangan PPAS, hendaknya harus memperhatikan tahapan, antara lain menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program dan kegiatan masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas serta program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun. “Di samping itu, menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan,” katanya. (ra)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Trending di METROPOLIS