class="post-template-default single single-post postid-7509 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

DAERAH · 15 Jul 2017 02:25 WIB ·

Dua Kali Pingsan


 Dua Kali Pingsan Perbesar

SIGLI (RA) – Teriak histeris, derai air mata dan akhirnya pingsang. Kondisi itu, dialami Herawati (19), warga Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie saat jalani eksekusi cambuk di halaman Masjid Alfalah Sigli, Jumat (14/7).

Terhukum perkara zina itu bahkan sempat dua kali pingsang jelang berakhirnya 100 kali cambukan. Sementara pasangannya, Angga Wirayuda (21), warga langkat, Sumatera Utara, sempoyongan setelah mendapatkan hukuman yang sama dari tiga algojo yang dipersiapkan Kejaksaan Negeri Pidie. Herawati dan Angga, ditangkap warga jelang Ramadan lalu di Kota Sigli.

Ratusan warga padati perkarangan masjid menyaksikan proses cambuk sejumlah terhukum. Selain pasangan tersebut, eksekusi cambuk juga dilakukan terhadap pasangan iktilat atau berdua-duaan, Mahmuddin (31) dan Murniati (34). Keduanya dihukum sebanyak 30 kali cambuk.

Sedangkan terhukum pidana perkara Maisir, Kafrawi (23), Samsuddin (27), Muhammad Ramadhan (22), Edi (34), Abdullah (21), Muhamad Nasir (25), Darmawi (34) warga Kecamatan Batee, Pidie masing-masing dicambuk 12 kali. Mereka semua terbukti bersalah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum Jinayah, yang khusus dilaksanakan di Propinsi Aceh.

Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Iskandar, kepada wartawan mengatakan, ada sebanyak 11 pelangggar syariat yang dicambuk atau dihukum. Sepasang terbukti berzina, sepasang ikhtilat dan selebihnya maisir atau berjudi. Mereka mendapatkan hukuman dari mahkamah Syariah pada putusan Rabu (12/7). “Jumlah cambuk para terhukum dari 12 hingga 100 kali,” terangnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Pidie, Muhammad Abd, mengatakan Herawati dan Angga terbukti melakukan Zina sehingga dihukum 100 kali cambukan. “Sementara Mahmuddin dan Murniati, tidak terbukti berzina melainkan ikhtilat atau berdua-duaan, sehingga dihukum 30 kali cambukan,” jelasnya.(zia/mai)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Pemerintah Aceh Barat Renovasi Tugu Simpang Pelor Meulaboh

5 February 2025 - 16:36 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Trending di NASIONAL