Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NASIONAL · 9 Aug 2022 19:42 WIB ·

Motif Ferdy Sambo Perintahkan Eliezer Tembak Brigadir J Belum Terungkap


 Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) Perbesar

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

HARIANRAKYATACEH.COM – Sampai saat ini pihak kepolisian belum mengungkap motif penembakan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Padahal sudah 4 orang ditetapkan tersangka termasuk

“Motif masih pendalaman,” ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kendati demikian, Sigit memastikan proses pengusutan akan terus dilakukan. Sehingga baik itu motif maupun hal lainnya bisa diungkap secara komprehensif.

“Masih terus dilakukan ini tentunya membutuhkan keterangan ahli, tentunya ini menjadi bagian yang harus dituntaskan,” jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi.

Tak lama setelah itu, Timsus kembali menetapkan seorang tersangka. Dia adalah ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR). Dia bahkan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan bisa dihukum sampai pidana mati. (jpg)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Hadapi Irak, Pertahanan Garuda Muda Harus Dibenahi

2 May 2024 - 14:35 WIB

Istana Tegaskan Jokowi Tak Kabur dari Jakarta saat Buruh Demo May Day

1 May 2024 - 15:51 WIB

BSI Cetak Laba Impresif Rp1,71 Triliun Hingga Maret 2024

1 May 2024 - 12:50 WIB

SPS Aceh Terima Penghargaan Sebagai SPS Provinsi Terbaik Tahun 2024

1 May 2024 - 11:55 WIB

Malam SPS Awards 2024: Aceh Terbaik Nasional

1 May 2024 - 10:31 WIB

Bebas Dari Otoritas Thailand, Gubernur Aceh Bantu Dua ABK Pulang Ke Aceh

28 April 2024 - 22:49 WIB

Trending di NASIONAL