class="post-template-default single single-post postid-81145 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku Owner PT Bir Ali Tour & Travel Raih Penghargaan Pin Emas Kamulyan Polres Bireuen Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh

UTAMA · 26 Oct 2022 14:45 WIB ·

Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin


 Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (Foto JawaPos.com) Perbesar

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (Foto JawaPos.com)

RAKYAT ACEH | BANDUNG – Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Irwandi telah keluar dari tahanan pada Selasa (25/10) kemarin.

“Iya betul bebas, dikeluarkan dari Lapas dengan program pembebasan bersyarat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti dikonfirmasi, Rabu (26/10).

Rika menyampaikan, Irwandi telah memenuhi syarat Undang-Undang untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Persyaratan itu di antaranya berkelakuan baik, sudah menjalankan 2/3 dari masa pidana. “Dasar hukumnya bisa kita lihat di UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan di Pasal 10,” ucap Rika.

Meski berada di luar Lapas, kata Rika, Irwandi harus melaporkan diri ke Balai Pemasyarakatan. Karena itu, Irwandi yang kini merupakan klien pemasyarakatan tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan.

“Apabila dilanggar maka hak bersyaratnya bisa dicabut dan sisa pidananya harus kembali dijalankan di Lapas,” tegas Rika.

Sebagaimana diketahui, Irwandi Yusuf dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat 14 Februari 2020. Irwandi dieksekusi untuk menjalani pidana selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dari kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Irwandi terbukti menerima suap sebesar Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Tak hanya suap, Irwandi juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022. Irwandi disebut menerima gratifikasi dari Nindya Sejati bersama-sama dengan Izil Azhar.

Irwandi dinilai terbukti melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpg/drh)

 

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan

14 March 2025 - 16:45 WIB

Haji Uma dan PPAM Pulangkan Warga Aceh Timur yang Sakit di Malaysia

14 March 2025 - 16:00 WIB

Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku

14 March 2025 - 15:38 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

14 March 2025 - 15:20 WIB

Kopepi Ketiara Ekspor Dua Kontainer Kopi ke AS dan Eropa, Dilepas Resmi oleh Wali Nanggroe

14 March 2025 - 04:42 WIB

Wakil Gubernur Aceh Safari Ramadan di Lhokseumawe

13 March 2025 - 21:42 WIB

Trending di UTAMA