RAKYAT ACEH | BANDUNG – Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Irwandi telah keluar dari tahanan pada Selasa (25/10) kemarin.
“Iya betul bebas, dikeluarkan dari Lapas dengan program pembebasan bersyarat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti dikonfirmasi, Rabu (26/10).
Rika menyampaikan, Irwandi telah memenuhi syarat Undang-Undang untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Persyaratan itu di antaranya berkelakuan baik, sudah menjalankan 2/3 dari masa pidana. “Dasar hukumnya bisa kita lihat di UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan di Pasal 10,” ucap Rika.
Meski berada di luar Lapas, kata Rika, Irwandi harus melaporkan diri ke Balai Pemasyarakatan. Karena itu, Irwandi yang kini merupakan klien pemasyarakatan tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Apabila dilanggar maka hak bersyaratnya bisa dicabut dan sisa pidananya harus kembali dijalankan di Lapas,” tegas Rika.
Sebagaimana diketahui, Irwandi Yusuf dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat 14 Februari 2020. Irwandi dieksekusi untuk menjalani pidana selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dari kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Irwandi terbukti menerima suap sebesar Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Tak hanya suap, Irwandi juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022. Irwandi disebut menerima gratifikasi dari Nindya Sejati bersama-sama dengan Izil Azhar.
Irwandi dinilai terbukti melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpg/drh)