class="post-template-default single single-post postid-85974 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

UTAMA · 24 Jan 2023 20:37 WIB ·

MaTA Siap Kawal Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Lhokseumawe


 Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe. Foto Armiadi/Rakyat Aceh Online Perbesar

Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe. Foto Armiadi/Rakyat Aceh Online

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menyampaikan, pihaknya sangat dukung terhadap proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terhadap Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe dalam kasus dugaan korupsi.

Dimana, Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang dipimpin secara langsung oleh Kepala Kajari Dr. Mukhlis, SH., MH melakukan penggeledahan dan penyegelan ruang Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe serta ruang arsip, pada Selasa (24/1).

“Intinya kita memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakkan hukum yang sedang berlangsung, terhadap potensi penyimpangan dan money laundering di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe,”ucap Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian dalam keterangannya kepada Rakyat Aceh, Selasa (24/1).

Ia mengatakan, money laundering diduga kuat terjadi dari sisi pendapatan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, sejak diserahkan kepada Pemko Lhokseumawe, maka mulai tahun 2017 hingga 2020, untuk PAD-nya berbeda-beda. Dimana pada tahun 2017 ada sebesar Rp 1 miliar PAD, tahun 2018 ada Rp 1 miliar, dan 2019 juga Rp 1 miliar.

Sementara di tahun 2020, hanya sebesar Rp 220 juta PAD yang didapat dari pengelolaan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe,

“Nah, saat PAD Rp 220 juta itu MaTA sendiri telah menelusri, karena rumah sakit ini adalah kerjasama dengan BPJS, sehingga kita melakukan penelusuran ke BPJS. Dimana, klaim BPJS oleh pihak rumah sakit pada tahun 2019 itu ada sekitar Rp 36,6 miliar.
Kemudian di tahun 2020 ada klaim ke BPJS Rp 44,1 miliar, jadi kalau kita kalkulasikan secara menyuruh sejak tahun 2017 sampai tahun 2021, klaim ke BPJS itu ada sekitar Rp 144 miliar,”jelas Alfian.

Menurutnya, penting bagi pihaknya untuk melihat proses penyidikan yang sedang berlangsung dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Karena dugaan awal kasus ini potensi penyimpangan dan money laundering ditemukan oleh
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kita berharap bahwa kasus ini bisa diusut secara tuntas dan secara utuh sehingga tidak ada upaya-upaya untuk menyelamatkan aktor,”pintanya.

Karena pengalaman sebelumnya, lanjut Alfian, kinerja Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, menjadi catatan buruk bagi pihaknya. Dimana dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi terhadap pembangunan tanggul Cunda-Meuraksa yang anggarannya saat itu mencapai Rp 4,5 miliar, itulah adalah fiktif.

“Nah saat itu, Kajari Lhokseumawe sendiri mengandeng untuk melakukan audit investigasi yaitu BPKP Aceh, dimana hasil audit yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe saat itu fiktif tidak ada pekerjaan di lapangan. Walaupun, kasus itu masih bergulir di Kejati, kami juga sudah melaporkan ulang ke Kejati, karena kami menganggap kasus ini belum selesai dari sisi kepastian hukumnya,”terang Alfian.

Oleh karena itu, sambung Alfian kasus dugaan penyimpangan dan
money laundering di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe juga perlu adanya kepastian hukum, karena ini juga menyangkut dengan citra dan kinerja kejaksaan di Aceh.

“Publik akan mengawal kasus ini secara tuntas dan publik juga tidak menginginkan ada upaya-upaya menyelamatkan aktor, apalagi ini adalah temuan dari PPATK”, ucapnya.

Alfian juga mengatakan, potensi penyimpangan dan money laundering ini menjadi langkah yang tepat dalam penindakkan hukum, sehingga penyimpangan yang telah dilakukan itu dapat dipertanggungjawabkan juga secara hukum.

“Kita juga akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Artinya, proses penyidikan itu sudah ada calon tersangkanya, kita berharap kepada pihak Kejaksaan untuk terbuka dan transparan dalam proses penanganan kasus ini. Jadi tidak ada upaya-upaya menyelamatkan atau pun tidak ada upaya-upaya negosiasi seperti pengalaman penanganan kasus sebelumnya yang kita dapatkan,”harapnya.

Selain itu, Alfian menambahkan, penetapan tersangka dan kepastian hukum secara utuh terhadap kasus ini menjadi harapan publik dan ini juga menyangkut soal citra serta wibawa secara kelembagaan Kejaksaan di Aceh. (arm)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Trending di METROPOLIS