class="post-template-default single single-post postid-93137 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

UTAMA · 12 Jun 2023 19:54 WIB ·

Sembilan Fraksi DPRA Resmi Usul Nama Bustami Hamzah Jadi Pj Gubernur Aceh


 Para Pimpinan Fraksi DPRA menggelar konferensi pers terkait usulan nama Bustami Hamzah sebagai calon Pj Gubernur Aceh, yang berlangsung di Media Center Sekretariat DPRA, Senin (12/6/2023) sore. Foto Ardiansyah Perbesar

Para Pimpinan Fraksi DPRA menggelar konferensi pers terkait usulan nama Bustami Hamzah sebagai calon Pj Gubernur Aceh, yang berlangsung di Media Center Sekretariat DPRA, Senin (12/6/2023) sore. Foto Ardiansyah

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat mengusulkan nama Bustami Hamzah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Pj Gubernur Aceh.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi Gerindra, Drs. Abdurrahman Ahmad yang didampingi oleh sembilan Fraksi DPRA dalam konferensi pers yang berlangsung di Media Center Sekretariat DPRA, Senin (12/6/2023) sore.
Pada kesempatan tersebut Abdurrahman menyampaikan, sehubungan dengan surat Menteri Dalam Negeri 100.2.1.3/2971/SJ tanggal 5 Juni 2023 terkait pengusulan nama calon Pj Gubernur Aceh, DPRA telah melaksanakan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada tanggal 9 Juni.
Pada rapat tersebut, disimpulkan bahwa DPRA sepakat untuk mengusulkan Bustami, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Aceh untuk ditetapkan sebagai Pj Gubernur Aceh 2023.
“Usulan nama sebagaimana tersebut di atas, kami sampaikan kepada bapak Menteri Dalam Negeri RI untuk mendapat pertimbangan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Surat usulan ini kata Abdurrahman akan diantar langsung pada Selasa (13/6/2023) sekaligus menyampaikan berbagai pertimbangan secara lisan kepada Kemendagri.
“Sementara mengenai surat yang bersifat fisik kami akan antarkan besok, tapi secara email sudah kita kirimkan.”
Sebelumnya, pada tanggal 5 Juni 2023 Kemendagri menyurati DPRA agar mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh.
Surat Mendagri tersebut menyebutkan; berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat 9 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, bahwa “Penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota masa jabatannya satu tahun bisa diperpanjang satu tahun ke depannya dengan orang yang sama atau berbeda.”
Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut, Kemendagri menyampaikan, Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 6 juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berkenaan dengan hal tersebut, DPRA melalui Ketua DPRA dapat mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh baik itu dengan orang yang sama atau orang berbeda. Usulan nama itu, nantinya akan menjadi pertimbangan bagi Presiden RI untuk menetapkan Pj Gubernur Aceh.
Kemendagri meminta kepada DPRA agar menyampaikan tiga nama tersebut paling lambat pada tanggal 20 Juni 2023 kepada Kemendagri. 
Selanjutnya menyakut pengusulan satu nama calon Pj. Gubernur Aceh ia mengatakan, kita bersepakat dari fraksi-fraksi bahwa kita ingin mengusulkan orang-orang yang memahami tentang Aceh. Kemudian orang yang bisa berkomunikasi dengan semua pihak dan juga dengan berbagai elemen masyarakat Aceh. 
“Oleh karena itu berdasarkan penilaian kami selama ini, saudara Bustami dan sekarang menjadi Sekda Aceh, menurut kami ia mempunyai kemampuan untuk hal seperti itu. Maka kita sepakat mengusulkan beliau sebagai calon Pj. Gubernur  tunggal. Mudah-mudahan kementerian bisa mempertimbangkan apa yang telah kami usulkan ini.”
Menyakut pengusulan satu nama calon pj Gubernur ia juga menambahkan, boleh kita usulkan tiga dan juga satu, alasannya tidak lagi diperpanjang per birokrasi, sehingga kesimpulannya kita mengusulkan satu nama dari hasil kesempatan kita bersama Fraksi-fraksi bulat tampan ada yang beda pendapat. 
“Jadi menurut kami itu pak Bustami sudah tepat. Namun kesembilan fraksi semuanya bersepakat seperti itu.”
Sementara itu katanya, apabila jika tidak diterima oleh kementerian tentang pengusulan itu, ia mengatakan akan melakukan lobi-lobi lagi dan langkah-langkah komunikasi dengan pihak-pihak kementerian. 
“Nanti kita akan lihat kemana arahnya pihak kementerian, jadi kita akan mengawal itu supaya nanti yang kita usulkan bisa jadi Pj Gubernur. Dan jika nanti ada informasi-informasi yang agak berbeda, kita nanti akan melobi pihak yang menyampaikan itu.” Katanya. 
Tambah Abdurrahman, kalau misalnya nanti mendagri menyetujui pengganti Pj Gubernur bukan orang Aceh, dari DPRA nanti akan bermusyawarah kembali jika memang seperti itu kejadiannya. 
“Untuk sekarang kita belum bisa menanggapi, karena itu hal sesuatu yang belum pasti. Tapi kita akan menanggapi hal yang fakta, karena kita tidak bisa menanggapi hal yang masih belum terjadi.” Katanya.
Kesembilan Fraksi tersebut adalah Partai Aceh, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai PNA, Partai PAN, Partai PKS, Partai PPP dan Partai PKB-PDA. (Ard).
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Trending di METROPOLIS