RAKYAT ACEH | MEUREUDU – Dalam kurun waktu dua pekan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya, menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis ganja. Dari mereka polisi mengamankan sedikitnya 5,5 Kg ganja kering siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya.
Ke tiga orang yang ditangkap dan diduga sebagai pengedar ganja itu ditangkap di lokasi berbeda dan waktu yang berbeda pula. Terduga pengedar ganja tersebut masing-masing ditangkap di Gampong Manyang Cut Kecamatan Meureudu, yang berinisial Z bin MY (29) dan M bin Z (23) yang ditangkap pada tanggal 26 Juni 2023.
Dari tangan dua warga asal Aceh Utara itu, ditemukan satu paket besar dengan berat 5,200 gram ganja.
Penangkapan pertama yang dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba Pidie Jaya di Gampong Manyang Cut Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya. Tersangka yang dibekuk antara lain Z bin MY (29) dan M bin Z (23) warga Sawang, Aceh Utara dengan BB 2 (satu) paket besar narkotika jenis ganja seberat 5.200 gram.
Selanjutnya pada tanggal 9 Juni 2023, Satres Narkoba Polres Pidie Jaya juga menangkap satu orang lagi terduga pengedar narkoba di Gampong Dayah Timu, Kecamatan Meureudu, yang berinisial S bin JS (31) Warga Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie. Dari dia diteumkan barang bukti seberat 31,83 gram ganja kering.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, SIK, SH, M.Si melalui Kasatresnarkoba Iptu, Muhammad Nur, kepada Rakyat Aceh, Selasa (11/7) mengatakan, penangkapan terduga pengeder narkoba jenis ganja di dua tempat terpisah tersebut berdasarkan informasi dari masyarkat.
Kemudian, tim Opsnal melakukan pengecekan ke lokasi, dan benar di lokasi terdapat dua orang yang mencurigakan, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan.
” Dari kedua warga Aceh Utara yang ditangkap itu, diakuai bahwa ganja tersebut diperoleh dari K. Dan K kini ditetapkan sebagai DPO,” kata Cak Nur, begitu Kasatres Narkoba biasa dipanggil.
Selaian ganja seberat 5,2 Kg tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit roda dua dan dua unit hp. Barang bukti dan tersangka itu kini diamankan di Mapolres Pidie Jaya.
Sedangkat terduga yang telah ditetapkan sebagai tersengka yang ditangkap di Gampong Dayag Timu, menurut cerita Cak Nur, ganja kering itu diperoleh dari Am yang kini menjadi DPO. Ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli.
Bersama tersangka JS ini, dua unit hp android dan sepeda motor Vario 150 cc disita sebagai barang bukti. ” Kita tetap berkomitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pidie Jaya”.
” Kita himbau juga masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba baik peredaran maupun memakai narkoba,” tutur dia. (San)