class="wp-singular post-template-default single single-post postid-98430 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Wagub Fadhlullah Doakan Jemaah Calon Haji ASN Pemerintah Aceh Jadi Haji Mabrur Wagub Aceh Minta Akses Tol untuk Jemaah Haji Dibuka Khusus Selama Musim Haji 2025 Jajaran Satreskrim Polres Abdya Patroli Premanisme Berkedok Ormas OCHA laporkan peningkatan tajam kekerasan Israel di Tepi Barat Kendalikan Inflasi, Asisten Perekonomian Berkunjung Perum Bulog

UTAMA · 2 Sep 2023 08:30 WIB ·

Polda Tetapkan Lima Tersangka Kasus Runtuhnya RS Regional


 PENYELIDIKAN : Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh saat menyelidiki ambruknya teras rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah. FOR RAKYAT ACEH Perbesar

PENYELIDIKAN : Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh saat menyelidiki ambruknya teras rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah. FOR RAKYAT ACEH

RAKYATACEH | BANDA ACEH – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara pada, Kamis, 31 Agustus 2023.

“Benar, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah dengan kerugian negara sebesar Rp1.174.551.284,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Jumat (1/9).

Winardy menjelaskan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan serta memeriksa 27 orang saksi dan 5 orang ahli.
Terkait kasus itu, kata Winardy, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011.

“Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” demikian, kata Winardy. (ril/ra)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Wagub Fadhlullah Ingatkan Agar Draft Revisi UUPA Segera Diserahkan ke DPR RI

10 May 2025 - 14:19 WIB

Wagub Fadhlullah Ajak Alumni Aceh Malang Berperan Aktif Bangun Aceh

10 May 2025 - 14:10 WIB

Masyarakat Peduli Sejarah Aceh akan Gelar Meuseuraya Akbar 2025 di Pidie

10 May 2025 - 00:03 WIB

Wagub Fadhlullah Doakan Jemaah Calon Haji ASN Pemerintah Aceh Jadi Haji Mabrur

9 May 2025 - 17:45 WIB

Wagub Aceh Minta Akses Tol untuk Jemaah Haji Dibuka Khusus Selama Musim Haji 2025

9 May 2025 - 17:41 WIB

OCHA laporkan peningkatan tajam kekerasan Israel di Tepi Barat

9 May 2025 - 15:14 WIB

Trending di INTERNASIONAL