class="wp-singular post-template-default single single-post postid-98845 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bupati M. Nasrun Mikaris: Dampak MBG, Persatu Bulan Peredaran Uang Bisa Mencapai Rp5 Miliar di Simeulue Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum Event GENSA SMPN 1 Banda Aceh. Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

EKBIS · 7 Sep 2023 15:03 WIB ·

OJK Rilis Aturan Teknis Perdagangan Karbon


 OJK Rilis Aturan Teknis Perdagangan Karbon Perbesar

RAKYAT ACEH | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023).

Aturan teknis perdagangan karbon tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK12/2023).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Kamis (7/9) menjelaskan, Penerbitan SEOJK 12/2023 dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penyelenggara Bursa Karbon dalam POJK 14/2023.

Adapun pokok peraturan dalam SEOJK 12/2023 adalah sebagai berikut: Lingkup Unit Karbon yang diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur jenis Unit Karbon yang dapat diperdagangkan di Bursa Karbon.

Permodalan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan permodalan dan rincian dokumen bukti permodalan Penyelenggara Bursa Karbon. Persyaratan Pemegang Saham Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan integritas dan kelayakan keuangan calon Pemegang Saham.

Kemudian, persyaratan anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pemegang Saham, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris, mengatur kewenangan OJK untuk melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon Pemegang Saham, calon Anggota Direksi, dan calon Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon.

Berikutnya, kata Aman Santosa, adalah operasional dan pengendalian internal, mengatur kewajiban Penyelenggara Bursa Karbon untuk menyediakan sistem dan/atau sarana dalam rangka mendukung perdagangan dan pengawasan perdagangan Unit Karbon serta pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon.

Tata cara permohonan perizinan penyelenggara bursa karbon, mengatur mekanisme dan persyaratan dokumen permohonan izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon. Peraturan dan Anggaran Dasar Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan dan mekanisme pengajuan serta persetujuan permohonan persetujuan peraturan dan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon dan setiap perubahannya.

Selanjutnya, rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur realisasi, perubahan, dan penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon, serta Laporan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur jenis laporan dan waktu penyampaian laporan.

“Dengan tersedianya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon diharapkan dapat menjadi landasan hukum serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan, baik pedoman terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon, termasuk operasional kegiatan usaha Penyelenggara Bursa Karbon,” demikian ujarnya. (hra)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Epson umumkan Pembukaan Pendaftaran untuk The 16th Epson International Pano Awards

21 April 2025 - 15:03 WIB

Capella Honda Ajak Komunitas Honda Belajar Menjaga Kesehatan Kulit dan Wajah Bersama Naavagreen Skin Care Dalam Event Scoopy Velocreativity

21 April 2025 - 09:34 WIB

Antisipasi Kebakaran, PLN Aceh dan Kodam IM Bersama LIT-TR Cek Instalasi Listrik Gedung Wali Nanggroe

18 April 2025 - 09:16 WIB

DPMPTSP Aceh Sesuaikan Program Kegiatan dengan Visi dan Misi Pemerintah Aceh 2025 – 2030

18 April 2025 - 06:47 WIB

XLSMART Resmi Berdiri, Kekuatan Baru Masa Depan Digital Indonesia

17 April 2025 - 23:06 WIB

Honda Band Heroes Seri Banda Aceh Sukses Digelar

17 April 2025 - 08:37 WIB

Trending di EKBIS