class="post-template-default single single-post postid-3672 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

Uncategorized · 20 Jan 2017 05:46 WIB ·

GeRAK dan YARA Dukung Pejabat Sabang


 ilustrasi Perbesar

ilustrasi

SABANG (RA) – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) medukung sikap pejabat Kota Sabang yang akan melakukan gugatan jika Plt Walikota Sabang, T. Aznal Zahri melakukan mutasi jabatan pada perubahan Susunan Organisasi Struktur Kerja (SOTK) baru.

 

Menurut mereka, jabatan Aznal Zahri selaku Plt. Walikota Sabang secara hukum tidak lagi memiliki kewenangan mutlak dalam mengambil kebijakan strategis. Selain sudah terbukti melakukan tindakan kejahatan, di sengaja memalsukan SK kenaikan pangkat, juga tindakan yang dilakukan Aznal telah merugikan negara secara materil.

 

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SH mengatakan, Aznal sudah terbukti melakukan suatu kejahatan yang sudah disengaja, sehingga berdampak pada kerugian negara dalam bentuk materil. Selain memperoleh gaji juga berbagai tunjangan jabatan secara ilegal.

 

Makanya dari kerugian keuangan negara itulah harus segera ditindaklanjuti. Salah satunya bukan saja dikenakan sanksi administratif, tapi juga sanksi dugaan tindak pidana yang sudah dilakukan Aznal.
S

 

anksi tindak pidana tersebut karena Aznal sudah dengan sengaja melakukan manipulasi pemalsuan pangkat. Statusnya sebagai pejabat sebenarnya sudah jelas ilegal, cacat secara hukum dan bisa dikatakan perbuatan Aznal masuk katagori kejahatan luar biasa.

 

“Bukan saja negara dirugikan secara materi, tapi juga sudah melakukan pembohong publik terhadap masyarakat Sabang, karena legalitas status Aznal sebagai Plt. Walikota Sabang sudah cacat secara hukum memalsukan pangkat dalam mendapatkan jabatan,” kata Askhal.

 

Askhal berharap sekali Kepolisian bisa masuk dan segera bertindak. Karena menurut dia, perbuatan Aznal tidak cukup hanya dikenakan sanksi administratif, tapi juga sanksi pidana, karena sudah ada unsur kejahatan luar biasa yang dilakukan secara sengaja.
“Persoalan utamanya, karena negara sudah dirugikan, maka pihak kepolisian sudah dapat bersikap,” kata Askhalani.

 

Oleh karenanya, pihaknya sangat mendukung sikap pejabat Kota Sabang untuk melakukan gugatan terhadap Plt. Walikota Aznal jika ngotot melakukan mutasi jabatan.
“Kita harapkan kepada seluruh pejabat Sabang yang merasa dirugikan silahkan menempuh upaya hukum, dalam artian laporkan Aznal dalam tindakan pidana berencana karena jabatan Aznal sebagai Plt. Walikota Sabang, sudah tidak sah lagi sebagai jabatan publik.

 

Karena sudah kita ketahui bersama Plt. Gubernur Aceh Soedarmo sudah melakukan proses usulan pemecatan atau pergantian Plt. Walikota Sabang ke Mendagri, dan ada tiga nama yang sudah diusulkan,” katanya.
Askhal mengatakan, kasus Aznal sebagai Plt. Walikota Sabang yang cacat hukum ini akan dikawal hingga tuntas.

 

“Jadi saya imbau pejabat atau pegawai negeri sipil Kota Sabang yang merasa dirugikan atas kebijakan Aznal menempuh jalur hukum dan saya bersama kawan-kawan sepakat dan komitmen siap membantu, mendampingi dan membela, karena ada hak konstitusional yang dirugikan,” tegas Askhalani.
Ada Konsekwensi

 

Sikap dan dukungan senada juga diutarakan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Provinsi Aceh, Safaruddin SH. Menurutnya, apabila Plt. Walikota Sabang, Aznal tetap ngotot melakukan mutasi akan ada konsekuensi hukum atas sebuah tindakan yang akan diambil apabila telah merugikan orang lain. Maka hal yang wajar untuk dilaporkan atau digugat secara hukum.

 

“Karena sebuah tindakan hukum terjadi tentunya ada pihak yang tidak puas secara hukum, maka dapat menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan melapor ke pengadilan untuk di-PTUN-kan,” kata Safar.

 

Meskipun diketahui itu hak seorang Plt. Walikota untuk melakukan pergantian atau mutasi, tapi bila ada pejabat yang merasa dirugikan atau tidak setuju karena diketahui legalitas pejabat yang melantik cacat hukum sudah pasti digugat.

 

“Jangankan Plt. Walikota yang kita ketahui menjabat hanya sementara, walikota difinitif pun bisa digugat kalau kebijakannya sengaja menurunkan atau menempatkan jabatan seseorang tidak sesuai tugas dan fungsinya,” kata Safaruddin.

 

Apalagi, tambah dia, seorang Plt. Walikota yang sudah diketahui bermasalah dan legalitasnya cacat secara hukum, tentunya tidak bisa mengambil kewenangan strategis. “Oleh karena itu, kami dari YARA siap 24 jam membantu gugatan bila ada laporan pejabat Sabang yang merasa dirugikan, jadi jangankan pejabat, masyarakat tidak mampu atau miskin saja kita siap membantu,” ujarnya.

 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Sabang melontarkan ancaman akan melakukan gugatan jika Plt. Walikota Sabang Aznal Zahri memaksakan diri melakukan mutasi jabatan.

 

Hak tersebut dilakukan mereka karena dinilai jabatan Aznal Zahri sebagai Plt. Walikota Sabang batal demi hukum atau cacat hukum sejak terkuaknya kasus pemalsuan SK kenaikan pangkat.

 

Sehingga merekapun sepakat akan menggugat Aznal bila memaksakan melakukan mutasi jabatan pada beberapa dinas, karena isu yang berkembang sekarang ini Aznal memaksakan diri menempatkan sahabat dan para koleganya tanpa persetujuan dari Baperjakat.

 

Menurut mereka, keinginan Aznal untuk melakukan pergantian di sejumlah eselon jabatan pada beberapa dinas sangat tidak relevan dan disinyalir syarat terhadap kepentingan kelompok sehingga tidak mendapat persetujuan dari Baperjakat.
Hal itu ditandai dengan berkembangnya kabar terjadi tolak tarik antara Baperjakat dengan Aznal terhadap orang-orang yang diusulkan untuk penempatan jabatan kepala dinas.

 

Aznal juga dinilai terlalu ngotot untuk menempatkan orang-orangnya, padahal statusnya sebagai Plt. Walikota Sabang cacat secara hukum. Artinya, sekarang ini Aznal tidak memiliki kewenangan mutlak mengotak-atik jabatan dan melakukan mutasi seiring telah diajukannya usulan pergantian Plt. Walikota Sabang oleh Plt. Gubernur Aceh, Soedarmo ke Mendagri. (han/ara)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik

5 February 2025 - 15:25 WIB

Israel Serang Gaza Usai Kesepakatan Gencatan Senjata

18 January 2025 - 07:11 WIB

BP3MI Aceh Pulangkan Korban TPPO di Malaysia

7 January 2025 - 14:49 WIB

Tgk Umar Rafsanjani : Jangan Salah Tafsir Tausiah MPU Aceh tentang Tahun Baru

31 December 2024 - 12:02 WIB

Pesawat Azerbaijan hilang kendali sebelum jatuh, Tersambar Rudal ??? 

27 December 2024 - 17:26 WIB

Kaleidoskop Politik 2024: Kematangan Demokrasi Indonesia Teruji

27 December 2024 - 17:10 WIB

Trending di Uncategorized