Laporan : Kaya Alim
SUBULUSSALAM (RA) – Sebanyak 172 dari 794 orang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Subulussalam dijenjang guru TK, SD dan SMP, belum menyandang gelar sarjana atau diploma 4 (DIV). sesuai Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru wajib menyandang gelar sarjana atau diploma IV. Di undang-undang tersebut, pemerintah pusat memberi waktu sampai dengan akhir 2015 supaya memenuhi kualifikasi. Jika belum, maka para guru yang belum memiliki ijazah sarjana hanya akan menjadi tenaga administrasi.
Dari jumlah 172 orang guru ASN yang belum menyandang gelar sarjana atau diploma IV tersebut, guru SD tercatat paling banyak yaitu 161 orang, guru TK 7 orang dan SMP 4 orang. Sementara guru ASN yang berumur diatas 50 tahun belum sarjana sebanyak 31 orang.
Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kota Subulussalam, H. Irwan mengaku akan melakukan pemetaan guru ASN dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat terkait guru ASN yang belum sarjana sesuai tuntutan undang-undang tersebut “ dalam waktu dekat kami akan melakukan pemetaan dengan pihak BKPP untuk menjalankan amanah undang-undang tersebut “ kata Irwan kepada rakyataceh, Senin (30/1) melalui telepon selulernya.
Jika saat ini diberlakukan terhadap guru, kata Irwan, konsekuensinya banyak sekolah akan kekurangan guru. Pun demikian, tambah Irwan, pihaknya akan memberikan dispensasi kepada guru untuk menyelesaikan sarjananya “ memang dalam undang-undang tersebut, batas waktu tahun 2015 guru wajib sarjana dan jika belum menyandang sarjana, maka guru tidak bisa mengajar. Jika hal itu kita berlakukan otomatis kita kekurangan guru darimana kita ambil “ jelas Irwan.
Jika dalam dispensasi tersebut masih ada guru yang belum sarjana, Irwan mengaku akan melakukan tindakan sesuai amanah undang-undang “ kita kasih pinalti kalau dalam dispensasi yang kita berikan tidak diindahkan “ tambah Irwan (lim)