class="post-template-default single single-post postid-4144 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

Uncategorized · 31 Jan 2017 09:01 WIB ·

172 ORANG GURU ASN SUBULUSSALAM BELUM SARJANA


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

Laporan : Kaya Alim
SUBULUSSALAM (RA) – Sebanyak 172 dari 794 orang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Subulussalam dijenjang guru TK, SD dan SMP, belum menyandang gelar sarjana atau diploma 4 (DIV). sesuai Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru wajib menyandang gelar sarjana atau diploma IV. Di undang-undang tersebut, pemerintah pusat memberi waktu sampai dengan akhir 2015 supaya memenuhi kualifikasi. Jika belum, maka para guru yang belum memiliki ijazah sarjana hanya akan menjadi tenaga administrasi.
Dari jumlah 172 orang guru ASN yang belum menyandang gelar sarjana atau diploma IV tersebut, guru SD tercatat paling banyak yaitu 161 orang, guru TK 7 orang dan SMP 4 orang. Sementara guru ASN yang berumur diatas 50 tahun belum sarjana sebanyak 31 orang.

Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kota Subulussalam, H. Irwan mengaku akan melakukan pemetaan guru ASN dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat terkait guru ASN yang belum sarjana sesuai tuntutan undang-undang tersebut “ dalam waktu dekat kami akan melakukan pemetaan dengan pihak BKPP untuk menjalankan amanah undang-undang tersebut “ kata Irwan kepada rakyataceh, Senin (30/1) melalui telepon selulernya.
Jika saat ini diberlakukan terhadap guru, kata Irwan, konsekuensinya banyak sekolah akan kekurangan guru. Pun demikian, tambah Irwan, pihaknya akan memberikan dispensasi kepada guru untuk menyelesaikan sarjananya “ memang dalam undang-undang tersebut, batas waktu tahun 2015 guru wajib sarjana dan jika belum menyandang sarjana, maka guru tidak bisa mengajar. Jika hal itu kita berlakukan otomatis kita kekurangan guru darimana kita ambil “ jelas Irwan.
Jika dalam dispensasi tersebut masih ada guru yang belum sarjana, Irwan mengaku akan melakukan tindakan sesuai amanah undang-undang “ kita kasih pinalti kalau dalam dispensasi yang kita berikan tidak diindahkan “ tambah Irwan (lim)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik

5 February 2025 - 15:25 WIB

Israel Serang Gaza Usai Kesepakatan Gencatan Senjata

18 January 2025 - 07:11 WIB

BP3MI Aceh Pulangkan Korban TPPO di Malaysia

7 January 2025 - 14:49 WIB

Tgk Umar Rafsanjani : Jangan Salah Tafsir Tausiah MPU Aceh tentang Tahun Baru

31 December 2024 - 12:02 WIB

Pesawat Azerbaijan hilang kendali sebelum jatuh, Tersambar Rudal ??? 

27 December 2024 - 17:26 WIB

Kaleidoskop Politik 2024: Kematangan Demokrasi Indonesia Teruji

27 December 2024 - 17:10 WIB

Trending di Uncategorized