class="post-template-default single single-post postid-4865 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

Uncategorized · 23 Feb 2017 04:25 WIB ·

Pleno KIP Abar Diwarnai WO


 REKAP SUARA: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat, gelar rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada Gubernur Aceh/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati setempat, Rabu (22/2).
DENNY SARTIKA/RAKYAT ACEH Perbesar

REKAP SUARA: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat, gelar rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada Gubernur Aceh/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati setempat, Rabu (22/2). DENNY SARTIKA/RAKYAT ACEH

 Ramli MS Raih Suara Terbanyak
MEULABOH (RA) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat, memplenokan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Aceh dan Bupati/Wakil Bupati Aceh Barat, di kantor KIP setempat, Rabu (22/2).

Hasilnya, untuk calon bupati, perolehan dukungan terbanyak diraih kandidat nomor urut 2, Ramli MS–Banta Putehsyah memperoleh 52.538 suara.

Ketua KIP Aceh Barat, Bahagia Idris menyatakan, proses pleno rekapitulasi suara yang berlangsung seharian penuh kemarin berjalan sukses, walau sempat terhenti lantaran saksi dan Timses dari Paslon nomor urut 1 sempat melakukan protes dan walk out dari ruang rapat pleno.

Menyikapi protes dari kubu Paslon nomor urut 1 tersebut, Bahagia Idris mempersilahkan untuk dituntaskan melalui jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke MK. “Jika tidak ada gugatan sampai ke MK, maka pada 8 Maret 2017 akan segera ditetapkan Paslon terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat,” ucapnya.

Namun jika Paslon nomor urut 1 memilih melayangkan gugatan, maka KIP akan menunggu hasil yang akan diputuskan melalui jalur persidangan. “Mereka memiliki waktu 3 kali 24 jam. Silakan menentukan jalur yang ditempuh,” katanya.

Sementara hasil rekapitulasi penghitungan suara, dari total jumlah suara pemilih sebanyak 104.954, Paslon nomor urut 1, T Alaidinsyah–H. Kamaruddin memperoleh suara 48.201, Paslon nomor urut 2, Ramli MS–Banta Putehsyah memperoleh suara 52.538, dan Paslon nomor urut 3, Fuad Hadi–M. Arif meraih 4.215 suara.

Sementara hasil rekapitulasi suara untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, dari 103.071 suara, Paslon nomor urut 5, Muzakir Manaf-TA Khalid meraih suara terbanyak mencapai 41.413 suara, disusul Paslon nomor urut 6, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah 30.134 suara, Tarmizi Karim-Machsalmina Ali 19.797 suara, Zakaria Saman-T.Alaidinsyah 7.158 suara, Zaini Abdullah-Nasaruddin 3.096 suara, dan Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab 1.473 suara.

Walk Out
Sementara dalam pleno terbuka kemarin, saksi Paslon bupati nomor urut 1 melakukan walk out, dengan alasan menolak hasil pleno rekapitulasi suara KIP tersebut karena masih banyak pelanggaran yang tak diselesaikan Panwaslih.

“Kami dari tim pasangan calon nomor urut 1 menolak pleno untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati, karena masih banyak masalah pelanggaran Pemilu yang dilaporkan belum diselesaikan oleh Panwaslih,” ujar Rahmad Fauzi, Sekretaris Timses Pasangan Teuku Alaidinsyah–H Kamaruddin.

menurut Fauzi, timnya telah melayangkan surat kepada Panwaslih untuk merekomendasikan KIP dapat menunda pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten, khususnya bagi calon pasangan calon bupati dan wakil bupati.

“Kami meminta dituntaskan dulu indikasi pelanggaran yang telah kami laporkan di Panwaslih,” katanya.
Sejumlah pelanggaran Pemilu yang dilaporkan Fauzi ke Panwaslih kecamatan, sampai kini belum selesai ditangani. Diantaranya banyaknya dugaan pemilih ganda dan keterlibatan penyelanggara di tingkat KPPS yang terindikasi menggarahkan pemilih untuk mencoblos salah satu pasangan calon.

“Banyak pelanggran yang belum diproses oleh Panwaslih. Kenapa KIP harus terburu-buru malakukan pleno? Padahal batas jadwal pleno sampai 24 Februari,” katanya. (den/ara)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik

5 February 2025 - 15:25 WIB

Israel Serang Gaza Usai Kesepakatan Gencatan Senjata

18 January 2025 - 07:11 WIB

BP3MI Aceh Pulangkan Korban TPPO di Malaysia

7 January 2025 - 14:49 WIB

Tgk Umar Rafsanjani : Jangan Salah Tafsir Tausiah MPU Aceh tentang Tahun Baru

31 December 2024 - 12:02 WIB

Pesawat Azerbaijan hilang kendali sebelum jatuh, Tersambar Rudal ??? 

27 December 2024 - 17:26 WIB

Kaleidoskop Politik 2024: Kematangan Demokrasi Indonesia Teruji

27 December 2024 - 17:10 WIB

Trending di Uncategorized