class="post-template-default single single-post postid-13968 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

Uncategorized · 24 Aug 2018 09:58 WIB ·

Tertipu Antar Sedan Camry Sekeluarga Ditangkap Bawa Sabu


 Warga Nisam, Aceh Utara yang ditangkap bersama barang bukti sabu. Perbesar

Warga Nisam, Aceh Utara yang ditangkap bersama barang bukti sabu.

JAMBI (RA) – Polda Jambi berhasil mengagalkan penyeludupan 5 kg sabu-sabu yang hendak dikirimkan ke Kota Palembang, Sumsel. Sabu-sabu tersebut didapati dari dalam mobil sedan Camry yang joknya sudah dimodifikasi.

Untuk menyamarkan misinya, bandar di Medan menyuruh satu keluarga yang mengendarai mobil sedan warna silver nopol B 1866 CBA tersebut. Penangkapan dilakukan Senin (20/8) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalintim depan Mapolres Muaro Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS, membenarkan modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara memodifikasi mobil. Dimana, sabu dimasukkan di bawah jok bagian belakang. ”Kasus ini masih dalam pengembangan, siapa saja yang ikut terlibat,” singkatnya, Selasa (21/8).

Di depan Kapolda, Syahril (45), mengaku mendapat pekerjaan mengantarkan mobil sedan Camry dari Kota Medan tujuan Palembang, oleh temannya, Meri. “Jadi ada pekerjaan, saya sekalian ajak istri dan anak saya untuk jalan-jalan. Saya dari Aceh naik Avanza. Tukaran mobil di Medan,” ujar Syahril.

Dia mengaku tidak mengetahui jika dalam mobil sedan itu, ada lima paket sabu dengan berat 5 kg. Dia menyebut akan diupah Rp10 juta mengantarkan mobil Camry itu dari Medan ke Palembang. “Baru dibayar Rp5 juta oleh Meri. Saya baru kenal setahun dengan Meri,” akuinya.

Sementara istri Syahril, Asmanida (40), terus menangis di hadapan Kapolda. Dia mengaku tidak tahu jika dalam mobil berisi sabu-sabu. Makanya dia ajak kedua anaknya sekalian, Muyanda dan Mona.

“Saya tidak tahu, Pak. Abang (Syahril) cuma ngajak jalan-jalan, Pak. Makanya saya ajak anak-anak,” tuturnya, warga Desa Darusallam, Kecamatan Nisam, Aceh Utara.

Akibat perbuatannya, Syahril terancam pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. (jpnn/bai)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik

5 February 2025 - 15:25 WIB

Israel Serang Gaza Usai Kesepakatan Gencatan Senjata

18 January 2025 - 07:11 WIB

BP3MI Aceh Pulangkan Korban TPPO di Malaysia

7 January 2025 - 14:49 WIB

Tgk Umar Rafsanjani : Jangan Salah Tafsir Tausiah MPU Aceh tentang Tahun Baru

31 December 2024 - 12:02 WIB

Pesawat Azerbaijan hilang kendali sebelum jatuh, Tersambar Rudal ??? 

27 December 2024 - 17:26 WIB

Kaleidoskop Politik 2024: Kematangan Demokrasi Indonesia Teruji

27 December 2024 - 17:10 WIB

Trending di Uncategorized