Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 18 Jan 2019 07:12 WIB ·

Malapraktik RS Cut Nyak Dhien Dua Honorer Tersangka Salah Suntik


 Dua honorer Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh, saat berada di ruangan penyidik Satuan Kriminal Polres Aceh Barat, Kamis (17/1). Perbesar

Dua honorer Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh, saat berada di ruangan penyidik Satuan Kriminal Polres Aceh Barat, Kamis (17/1).

MEULABOH (RA) – Polres Aceh Barat resmi menetapkan dua orang honorer Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien (RSUD-CND) Meulaboh, sebagai tersangka dugaan kasus salah suntik.

Penetapan ini diputuskan, usai penyidik menemukan indikasi kuat terbuktinya, keduanya melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan pasien di RSUD-CND Meulaboh meninggal dunia.

Dua tenaga kesehatan RSUD-CND berinisial EW dan DA. Keduanya ditetapkan tersangka, setelah berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa, mengatakan dalam kasus tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari pihak rumah sakit dan tiga orang saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli farmasi dan dokter anestesi dan dokter bedah.

Dari hasil pemeriksaan, bukti dan termasuk keterangan para saksi, maka dua antara honorer resmi bersalah karena telah lalai, dalam melayani hingga menyebabkan kematian terhadap pasien.

“Alat bukti yang sudah dipunyai penyidik, keterangan saksi, keterangan ahli dan surat. Sedangkan barang bukti yang sita berupa tiga alat suntik yang digunakan kepada korban dan satu botol obat atracurium besylate 10 mg,” katanya, Kamis (17/1).

Pasal yang disangkakan honorer itu, pasal 84 Ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, meninggalnya pasien di RSUD-CND Meulaboh, terjadi pasca menerima suntikan yang diberikan petugas medis. Pasien meninggal Alfa Reza (11) warga Kecamatan Pante Ceureumen.

Hasil diagnosa mengalami luka tusuk di bagian punggungnya akibat terjatuh dari pohon, namun sampai meninggal setelah terindikasi terjadi kelalaian dalam penanganan medis.

Alfa dinyatakan meninggal pada Jumat (19/10) tahun lalu. Saat itu, pihak keluarga mempersoalkan atas kematian anggota keluarganya, hingga melaporkan ke pihak berwajib untuk di proses.

Pasalnya, usai menjalani operasi bersangkutan terlihat mulai membaik, namun setelah mendapat suntik ia akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit tempatnya dirawat. (den/mai)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

KIP Lhokseumawe Tetapkan 25 Kursi Caleg DPRK Terpilih

3 May 2024 - 17:08 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 298 ribu Batang Rokok Ilegal

3 May 2024 - 14:28 WIB

Balon Walikota Lhokseumawe Jalur Independen Butuh 5.882 Dukungan

2 May 2024 - 18:28 WIB

Penjabat Gubernur Aceh Bustami, Kumpulkan Kekuatan Halau Inflasi dari Takengon

29 April 2024 - 13:37 WIB

PT PIM Tanam 750 Pohon Peringati HUT PT Pupuk Indonesia

29 April 2024 - 10:31 WIB

Pj Wali Kota dan Pj Bupati Aceh Utara Ikut Rakernas Evaluasi KEK 2024 “Realisasi Investasi KEK Rp187,5 Triliun”

26 April 2024 - 10:56 WIB

Trending di DAERAH