SIGLI (RA) – Satnarkoba Polres Pidie berhasil mengamankan, sebanyak 1.000 batang ganja, di kawasan hutan Gampong Alue Caloeng, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, , Selasa (29/1).
Barang bukti tumbuhan diperuntukkan untuk obat bius tersebut, langsung dimusnahkan pihak kepolisian di lokasi, melibatkan Kapolsek Tangse dan Masyarakat setempat. Namun, pihak kepolisian tidak berhasil menangkap tersangka berinisial MK, warga Gampong Pulo Ie, Tangse, karena berhasil melarikan diri
Kasat Narkoba Polres Pidie, Iptu Yusra Aprilla, pada wartawan mengatakan batang ganja yang ditemukan baru berusia dua bulan, ketinggiannya telah mencapai satu meter lebih.
Terduga pemilik kebun melarikan diri saat saat hendak ditangkap, namun identitas pelaku sudah dikantongi dan sekarang masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO). Sementara barang bukti batang ganja telah kami amankan sebagain ke Mapolres Pidie, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Batang ganja sebagian kita amankan, selebihnya kita bakar di lokasi. Jarak tempuhnya dua jam berjalan kaki,” terangnya.
Adapun kronologisnya, berdasarkan informasi pihak kepolisian, terdapat sebanyak satu hektar ladang ganja di pengunungan Alue Calong, Tangse, dasar informasi tersebut polisi beserta masyarakat menuju kelokasi ladang 27 Januari 2019, sekitar pukul 21.00 Wib, guna memastikan. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Res Narkoba, pihaknya langsung menindaklanjuti temuan tersebut, pada Senin 28 Januari 2019, dengan cara memusnahkan barang bukti bersama masyarakat. (zia/min)