MEULABOH (RA) – Puluhan mahasiswa Universitas Teuku Umar (UTU) mendesak kejaksaan fokus mengusut dugaan kasus salah suntik di RSUD-CND Meulaboh. Di halaman
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Kamis (5/ 9) siang.
Mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Pencari Keadilan untuk Azrul Amilin, mengaku prihatin dengan pasangan suami-istri Nurhayati dan Hasan Basri yang menjadi korban dugaan salah suntik dari petugas Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien (RSUD-CND) Meulaboh pada mahasiswa mendesak Kejari agar mengusut kasus tersebut sesuai aturan berlaku, tanpa pandang bulu menyeret pihak lain dalam indikasi kelalaian tersebut.
Koordinator Aksi, Maskur, menuturkan kedatangan mahasiswa ke kantor Kejari Aceh Barat
untuk menyampaikan fakta baru terkait obat yang digunakan dalam penanganan pasien bernama Azrul Alimin, ketika menjalani perawatan di rumah sakit, hingga meninggal dunia.
“Apalagi kartu obat pasien (KOP) yang digunakan untuk Azrul sama dengan KOP pasien Alfareza.
Dalam waktu bersamaan, keduanya dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat suntik dari petugas rumah sakit (RSU-CND),” jelasnya.
Hasil pemeriksaan, saksi dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, terungkap tiga poin menjadi landasan kuat atas dugaan kelalaian penanganan medis bagi dua bocah
tersebut.
Adapun ketiganya, yakni KOP yang digunakan Azrul sama dengan milik Alfareza. Poin kedua, terdakwa Erwanti baru menyadari seperti salah meresepkan obat ketika melihat reaksi yang terjadi pada pasien Azrul, bukan reaksi yang ditimbulkan pada pasien Alfareza.
Ketiga, saksi mengeluarkan pernyataan selain Alfareza juga ada korban lain atas nama Azrul.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan, patut diduga kuat perkara ini terdapat keterkaitan dan keterlibatan pihak lain yang patut dipanggil, diperiksa
dan dimintai keterangan.
Kami juga menduga, ada dugaan pemalsuan dokumen terhadap obat yang keluar
dari depo obat, ini harus diusut kembali,” sebut Maskur.
Ibunda Azrul, Nurhayati yang juga turut terlibat dalam aksi itu, meminta pihak Kejari agar profesional dalam penanganan kasus ini, dengan harapan kematian yang menimpa anaknya dapat diproses secara hukum berlaku. “Biar kesalahan yang seperti ini
tidak lagi terulang untuk kedepannya.
Jika kasus Alfareza disidang, anak saya juga harus disidang sama,” pintanya. Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Barat, Andri Hendrianyah, merespon aspirasi massa, mengaku pihaknya akan melakukan penanganan kasus secara profesional, namun ia berharap agar mahasiswa dapat bersabar dan tidak melakuka anarkis dalam menyampaikan tuntutan.
“Untuk kasus ini, kami tidak akan tutup mata. Mahasiswa harus bersabar dulu, kita akan mencari bukti baru. Satu lagi, tidak ada yang kebal hukum disini, jika salah akan diproses,” pengkasnya. (den)