class="post-template-default single single-post postid-24146 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Gunakan Visa Online C19 Untuk Jual Kaligrafi di Banda Aceh, Imigrasi Amankan WNA Asal Pakistan Mendagri Tito Karnavian Benarkan Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Batal 6 Februari 2025 Gempa 6,2 SR Guncang Aceh Selatan, Terasa hingga Banda Aceh Meulaboh Sedang Berkembang, Aceh Barat Perkuat Pengawasan Syariat Islam Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

DAERAH · 3 Dec 2019 09:46 WIB ·

Lagi, Dua Personel Polres Aceh Utara Dipecat


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

LHOKSUKON (RA) – Polres Aceh Utara melaksanakan upacara pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap dua personelnya, Senin (2/12) di Aula Tri Brata Polres setempat dipimpin langsung Kapolres AKBP Ian Rizkian Milyardin, S.I.K.

Hal ini dilakukan atas tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Aceh Nomor : Kep/337/XI/2019 tanggal 19 November 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri.

Dua personel ini ialah Brigadir Lian Saputra, dipecat karena kasus Narkoba dan Briptu Herlan, dipecat karena Disersi. Upacara PTDH terhadap dua orang ini dilakukan secara inabsensia karena tidak ikut dihadiri yang bersangkutan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin mengatakan bahwa PTDH yang dilakukan telah melalui proses yang panjang dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir hingga terbitlah keputusan PTDH.

“Peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan, hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat Insan Bhayangkara yaitu warga negara yang berdarma Bhakti kepada negara dan masyarakat untuk menjamin ketentraman dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.” ujarnya.

Dihadapan peserta upacara, Kapolres mengatakan kiranya PTDH ini dapat menjadi pelajaran bagi semua, ia berharap tidak ada lagi yang meniru perbuatan serupa.

“Saya ingatkan kepada seluruh personel agar lebih mawas diri jangan sampai larut dan hanyut oleh hawa nafsu yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir serta pelaksanaan tugas.” ujar AKBP Ian.

Dirinya berpesan kepada personel untuk menghindari pelanggaran sekecil apapun agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan benar, selalu menjaga kehormatan institusi, kehormatan diri dan keluarga.

“Dengan menjalankan tugas dengan baik dan benar serta menjaga kehormatan maka kita akan selalu dilindungi oleh Allah SWT dan selamat dunia akhirat.” pungkasnya.

Data dihimpun tribratanews, sepanjang tahun 2019, sudah 5 personel Polres Aceh Utara yang dipecat karena melakukan pelanggaran yang umumnya persoalan Narkoba.(rel/msi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

31 January 2025 - 16:55 WIB

Cegah Curanmor, Kapolsek Banda Sakti Imbauan Warga Gunakan Kunci Ganda

30 January 2025 - 16:57 WIB

Bir Ali Kembali Berangkatkan 50 Jamaah Umroh

26 January 2025 - 15:47 WIB

Kolaborasi TNI dan Pendidikan, Action Rimba IV Resmi Dibuka

24 January 2025 - 15:32 WIB

Kejari Pidie Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Perumda Tirta Mon Krueng Baro

24 January 2025 - 10:41 WIB

Rateb Siribee Menggema di Kebun Gunung Guhang

23 January 2025 - 21:30 WIB

Trending di DAERAH