Calang (RA) – Dua Kadis terjaring razia Satpol PP serta puluhan (Aparatur Sipil Negara) termasuk tenaga THL (Tenaga Harian Lepas), pelanggaran berpergian keluar Daerah sesuai surat edaran Bupati Aceh Jaya nomor 289 Tahun 2020.
Sesuai dengan surat Satpol PP nomor 300/135/2020 yang ditujukan kepada BKPSDM, serta Sekda Aceh Jaya ditemukan Pelanggaran surat edaran Bupati Aceh Jaya nomor : 289 tahun 2020 perihal pembatasan berpergian keluar Daerah atau mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya pencegahan Covid-19.
Kasat Pol PP Aceh Jaya, Supriadi Kepada Rakyat Aceh, Rabu (22/4) membenarkan, telah melakukan razia yang dilakukan sejak tanggal 5 April 2020 hingga 20 April 2020. Memang kegiatan tersebut dilakukan saat pos perbatasan diberlakukan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Terkait jabatan kadis terjaring razia, Supriadi mengakui, Kadis Transmigari ada, kadis syariat ada, kita melaporkan real di lapangan. Terkait sangsi tergantung dari bapak Bupati.
Dalam menjalankan tugas sesuai dengan surat edaran Bupati Aceh Jaya, yang diberikan peran tugas satpol PP untuk pelaporan yang telah kami jalan real dilapangan, Tutup Supriadi
Menanggapi hal tersebut Bupati Aceh Jaya Drs H. Teuku Irfan TB, mengatakan akan duduk bersama degan inspektorat dan kepegawaian, Sekda Asisten terhadap sanksi yang diberikan, pasti akan kita berikan sanksi sedang sanksi tersebut akan kita sampaikan kepada Menpan RB, BKN pusat dan regional, Dan Pak Gubernur.(say)