class="wp-singular post-template-default single single-post postid-30180 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bupati M. Nasrun Mikaris: Dampak MBG, Persatu Bulan Peredaran Uang Bisa Mencapai Rp5 Miliar di Simeulue Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum Event GENSA SMPN 1 Banda Aceh. Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

DAERAH · 13 May 2020 07:38 WIB ·

ZIS 1,7 Miliar Tahap Pertama Disalurkan


 ZIS 1,7 Miliar Tahap Pertama Disalurkan Perbesar

KUTACANE (RA) – Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara mulai menyalurkan zakat, infak dan sedekah (ZIS) tahap pertama tahun 2020, senilai Rp1,7 miliar, Selasa (12/5).

Penyaluran secara simbolis berlangsung dihalaman kantor Baitul Mal, diserahkan melalui setiap badan penyaluran kecamatan tersebar 16 kecamatan, dengan kriteria penerima zakat, kaum jompo, cacat Fisik dan fisabilillah.

“ZIS tahap I tahun 2020 penyalurannya sudah kita mulai, kini masih terus berlangsung selama beberapa hari ke depan,” kata Kepala Baitul Mal, Sahidul Akram Al-Hafizd, kepada Rakyat Aceh.

Adanya penyaluran zakat infaq dan sedekah ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat penerima manfaat.

Begitu juga kepada seluruh elemen masyarakat muslim di Aceh Tenggara untuk terus membayarkan Zakatnya, sehingga tahun 2021 nanti zakat ZIS terus ada peningkatan. “Pada tahun ini, Alhamdulillah ada kenaikan jumlah ZIS dari sebelumnnya Rp1,2 milyar kini menjadi Rp1,7 milyar,” katanya.

Disisi lain, Akaram berharap setiap muslim yang telah sampai nisab untuk zakat, agar menyalurkan zakat maupun infaknya ke Baitul Aceh Tenggara. Begitu juga pegawai swasta bertugas di Aceh Tenggara.

Dengan besaran ketentuan infak telah mempunyai penghasilan 3 juta keatas sementara besaran infak harus di serahkan sebesar 0,5 Persen. Sementara untuk zakat harta sebesar 2,5 persen.

“Setiap muslim yang memiliki harta dengan minimal sama dengan besaran nisab serta memenuhi haul, wajib hukumnya untuk membayar zakat maal (harta). Zakat termasuk salah satu dari rukun Islam selain syahadat, slat, puasa dan haji,” pungkas Saidul Akram. (val/bai)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor

21 April 2025 - 15:10 WIB

Kapolda Aceh Melakukan Kunjungan Kerja ke Pulau Simeulue

19 April 2025 - 13:57 WIB

Aster Kodam IM Bersama Perum Bulog Aceh, Memastikan Harga Jual Gabah Sesuai HPP  

18 April 2025 - 14:20 WIB

Sijago Merah Lahap Satu Rumah dan Dua Sepeda Motor

17 April 2025 - 19:40 WIB

Perumda Bangun Sinergitas Dengan Bank Aceh dan Bappeda

17 April 2025 - 16:31 WIB

Polres Langsa Amankan 25 Kg Kokain dan 6 Tersangka

17 April 2025 - 11:37 WIB

Trending di DAERAH