BANDA ACEH (RA) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar rapat dengan Badan Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Rabu (13/05/2020), untuk membahas rasionalisasi anggaran pada Pemerintah Aceh kebutuhan Penanganan Covid-19. Rapat yang digelar di Kantor Perwakilan BPKP Aceh tersebut dihadiri oleh Kepala masing-masing lembaga dengan didampingi stafnya.
Dalam penyampaiannya, Kepala BPKA, Bustami, menjelaskan proses pelaksanaan refocussing dan realokasi anggaran serta menguraikan proses penyisiran anggaran dan kegiatan yang bisa dialokasikan untuk belanja penanganan Covid-19.
“Hingga saat ini, jumlah dana yang dialokasikan untuk penanganan Covid sebanyak Rp1,863 Triliun yang telah dikelompokkan dalam pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Dana tersebut berasal dari hasil refocussing sebanyak Rp1,744 Triliun dan ditambah Rp118,8 milyar dari BTT yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2020”, kata Bustami, Kamis (13/5/2020).
Selain itu, Bustami meyampaikan realisasi penggunaan dana tersebut. “Sampai dengan saat ini, realisasi penggunaan dana baru sekitar Rp57,5 milyar sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900/1015/2020 tentang Penetapan Penggunaan Belanja Tidak Terduga”, tambah Bustami.
“Untuk Penggunaan atau pemanfaatan anggaran tersebut agar didasarkan pada kebutuhan riil untuk penanganan covid. Pengadaan Barang dan Jasa yang hendak dilakukan oleh Pemerintah Aceh agar mempertimbangkan ketersediaan barang atau bantuan berasal dari Pemerintah Pusat ataupun sumbangan dari pihak ketiga termasuk sukarelawan” ujar Indra.
Di samping itu BPKA menyampaikan bahwa belum benar–benar final dalam proses refocussing, khawatir anggaran yang telah dialokasikan untuk penanganan covid tidak dapat terserap seluruhnya.
“Kami masih menyiap berbagai alternatif mengantisipasi bagaimana jika kondisi pandemi ini tidak berubah, efeknya banyak anggaran BTT yang tidak digunakan” imbuh Bustami.
“Anggaran BTT tersisa dapat dikembalikan lagi ke belanja langsung melalui mekanisme APBD perubahan yang akan dilaksanakan pada Juli atau Agustus mendatang atau setelah pandemi covid 19 berakhir,” jawab Indra.
“Diharapkan Pemerintah Aceh melalui Gugus Tugas Penangan Covid-19 dapat mengajukan alternatif rencana operasional dengan kriteria apabila kondisi pandemi di Aceh tidak mengalami perubahan, dalam artian keadaan tidak memburuk, serta alternatif lainnya apabila kondisi semakin memburuk” Indra menambahkan.
Bustami menyambut baik alternatif solusi tersebut dan sangat mengharapkan asistensi dan bimbingan BPKP Aceh terkait refocussing dan Perkada penjabaran perubahan APBD. Dirinya juga berharap BPKP Aceh selalu membuka ruang untuk melakukan komunikasi, diskusi dan pendampingan bersama BPKA dalam upaya meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah Aceh.
“Kerjasama ini harus diperkuat, BPKP dan BPKA harus bersinergi, kita berkomitmen untuk bekerjasama dalam mendorong akuntabilitas keuangan pemerintah Aceh lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada 6 juta masyarakat aceh di masa mendatang”, demikian kata Indra. (ra)