ACEH BESAR (RA) – Untuk menjaga keakurasian iuran tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan Rekonsiliasi Data dan Iuran Jaminan Kesehatan PNS Daerah Triwulan Iyang dihadiri oleh Sekda Kabupaten Aceh Besar, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)Kabupaten Aceh Besar serta jajarannya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (11/6) di Aceh Besar.
“Fokus kegiatan pada hari ini adalah untuk menyamakan persepsi mengenai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan Perpres 75/2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/471/SJ serta mendapatkan data kepesertaan PNS dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN) paling akurat yang dapat dijadikan bahan pemutakhiran data masterfile kepesertaan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar dalam sambutannya.
Ia mengungkapkan bahwa terjadinya perubahan komponen dalam perhitungan iuran bagi PNS berdasarkan Perpres 75/2019 dimana sebelumnya komponen perhitungan iuran hanya pada komponen gaji pokok dan tunjangan keluarga maka dengan adanya perubahan peraturan presiden tersebut komponen perhitungan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan profesi dan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan bagi PNS Daerah.
“Setelah data PNS Kabupaten Aceh Besar dilakukan pencocokan dengan data yang ada di masterfile BPJS Kesehatan, diperoleh hasil bahwa perhitungan iuran jaminan kesehatan bagi PNS belum mengikuti Perpres 75/2019 dengan komponen yang baru karena belum termasuk perhitungan untuk tunjangan profesi seperti jasa medis dan sertifikasi guru,” ungkapnya.
Lanjutnya, hal lain yang berubah berdasarkan Perpres 75/2019 yaitu persentase perhitungan iuran jaminan kesehatan bagi PNS Daerah yang sebelumnya 3% dibayarkan oleh pemberi kerja dalam hal ini Pemerintah Daerah dan 2% nya dari gaji PNS, berubah menjadi 4% dibayarkan oleh Pemerintah Daerah dan 1% nya dari gaji PNS dengan total tetap 5% yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan.
“Berdasarkan monitoring penerimaan iuran Pemda 4% dari bulan Januari-Mei 2020 terdapat kekurangan bayar sekitar 5 jutaan, maka dari itu kegiatan rekonsiliasi ini menjadi penting dilaksanakan agar para pihak mengetahui kekurangan dan ketidakcocokan data maka dapat segera diatasi,” ucapnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Aceh Besar, Iskandar menyampaikan akan segera menindaklanjuti perhitungan iuran jaminan kesehatan PNS Daerah yang belum sesuai dengan komponen terbaru yang ada di Perpres 75/2019.
“Agar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Besar dapat mengontrol perhitungan tersebut sesuai dengan komponen yang berlaku sehingga iuran yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan menjadi tepat jumlah,” katanya.
Disisi lain ia mengatakan, berdasarkan data yang dipaparkan oleh BPJS Kesehatan, dari data PNS di Aceh Besar yang berjumlah 6.554, yang terdaftar di BPJS Kesehatan berjumlah 6.193 artinya masih ada beberapa PNS yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan. Maka dari itu, kepada Kepala BKPSDM Aceh Besar untuk dapat melakukan pencocokan kembali data tersebut.(rq)