class="wp-singular post-template-default single single-post postid-32200 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bupati M. Nasrun Mikaris: Dampak MBG, Persatu Bulan Peredaran Uang Bisa Mencapai Rp5 Miliar di Simeulue Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum Event GENSA SMPN 1 Banda Aceh. Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

DAERAH · 24 Jun 2020 07:35 WIB ·

Denda Razia Warga Tak Pakai Masker, HOAKS


 Denda Razia Warga Tak Pakai Masker, HOAKS Perbesar

Quote Jubir Gugus Tugas COVID-19 Kota Subulussalam, Baginda
“Kami minta masyarakat agar tetap tenang, tidak terpancing terhadap isu-isu negatif seperti ini dan tidak perlu menyebarkanluaskannya”

SUBULUSSALAM (RA) – Beredar pesan berantai di media sosial adanya razia bagi masyarakat tak memakai masker saat berada di luar rumah akan di sanski berupa menyapu, menyanyikan lagu wajib dan denda Rp 250 ribu.

Pesan tak bertuan itu pun ramai dibicarakan baik melalui grup WhatsApp maupun di media sosial seperti Facebook. Bahkan, isi pesan tersebut razia berskala kecamatan itu akan melibatkan dari pihak kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub dan 3 Pilar.

Menanggapi beredarnya pesan tersebut, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam, Baginda, SH, MM memastikan pesan tersebut adalah hoaks alias bohong.

Kata Baginda, beredarnya informasi seperti ini membuat masyarakat resah dan menimbulkan ketidaknyamanan menjadikan pemerintah tertuduh apalagi ada disebutkan instansi Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub dan 3 pilar.

“Kami minta masyarakat agar tetap tenang, tidak terpancing terhadap isu-isu negatif seperti ini dan tidak perlu menyebarkanluaskannya,” kata Baginda, Selasa (23/6).

Perlu diketahui kata Baginda, bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam saat ini tengah merumuskan fase new normal atau pemulihan aktivitas masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.

New Normal bukan berarti normal dengan tidak menerapkan protokol kesehatan, namun fase new normal tetap menerapkan protokol kesehatan seperti selalu memakai masker, selalu cuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan berperilaku hidup sehat.

Ditambahkan, dengan status zona hijau dan menerapkan new normal di Kota Subulussalam, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam tetap menjalankan fungsinya dalam memutus mata rantai Covid-19 karena status darurat belum dicabut.

Ia pun meminta kepada semua komponen masyarakat agar turut mendukung dan menjaga status zona hijau dengan selalu menerapkan protokol kesehatan. Terakhir Bagindapun mengajak masyarakat Kota Subulussalam dan komponen lainnya untuk memerangi Hoax dengan tidak menyebarkan kembali berita-berita yang tidak benar.

“Jangan mudah percaya dengan berita-berita bohong. Seandainya pun ada yang perlu kami sampaikan akan kami sampaikan secara resmi melalui rekan-rekan media dan informasi lainnya ” tutup Baginda. (lim/min)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemerintahan Didesak Membenahi Taman Memorial Tsunami Calang

22 April 2025 - 10:14 WIB

Keuchik Surya Percayakan Muhajir Pimpin Gampong Lingka Kuta

22 April 2025 - 10:10 WIB

Desa Guhang Dukung Instruksi Bupati Shalat Berjamaah

22 April 2025 - 07:42 WIB

Bupati M. Nasrun Mikaris: Dampak MBG, Persatu Bulan Peredaran Uang Bisa Mencapai Rp5 Miliar di Simeulue

21 April 2025 - 15:17 WIB

Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor

21 April 2025 - 15:10 WIB

Peningkatan Ruas Jalan Latitik Simeulue Tengah, Serap Dana Rp5,4 Miliar 

20 April 2025 - 17:16 WIB

Trending di NANGGROE BARAT