class="post-template-default single single-post postid-32886 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Fadli Zon Saat Kuliah Umum di ISBI Aceh Warga Desak Pj Bupati Bireuen Ganti Camat Pandrah Korban Tewas Akibat Kebakaran di Los Angeles Bertambah Jadi 24 Orang Pj Bupati Pidie Buka Diklat Paralegal YARA-FH Unigha Khabib Nurmagomedov Diusir dari pesawat Frontier Airlines

METROPOLIS · 9 Jul 2020 07:02 WIB ·

Sidang Korupsi Telur Ayam Dinas Peternakan Aceh Dari Zona Merah, Saksi Tak Bisa Hadir


 Sidang dugaan korupsi telur ayam di Dinas Peternakan Aceh tanpa dihadiri saksi, sebagaimana dijadwalkan pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Rabu (8/7). (muammar ghifari/rakyat aceh) Perbesar

Sidang dugaan korupsi telur ayam di Dinas Peternakan Aceh tanpa dihadiri saksi, sebagaimana dijadwalkan pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Rabu (8/7). (muammar ghifari/rakyat aceh)

BANDA ACEH (RA) – Sidang kasus dugaan korupsi hasil produksi peternakan telur pada Dinas Peternakan Aceh di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (8/7), tanpa dihadiri ketiga saksi yang telah dijadwalkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh, tak bisa menghadirkan para saksi dengan alasan, dua orang berasal dari zona merah COVID-19 dan satu orang dalam keadaan sakit.

kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Dahlan SH, JPU Ronald Reagan, menyampaikan, dua saksi dari PT Mabar Feed Indonesia yang berkedudukan di Sumatera Utara atas nama Suwarti Rahman dan Michael Thomas tidak bisa hadir ke persidangan.

Sedangkan saksi Cut Mutia Marlyana selaku Kabid Pembendaharaan I di Badan Pengelola Keuangan Aceh tidak dapat hadir karena dalam keadaan sakit.

“Karena Sumatera Utara zona merah COVID-19, kedua saksi tidak bisa kita hadirkan. Sementara Cut Mutia tidak bisa hadir karena sedang menjalani kemoterapi,” kata JPU kepada majelis hakim.

Mendengar penyelasan penuntut umum, Hakim meminta dilampirkan dengan surat keterangan Sakit. “Sakit apa emangnya saudara saksi tersebut? Tolong lampirkan juga surat dokternya,” tandas hakim kepada JPU.

Sidang dipimpin ketua majelis Dahlan dan dua hakim anggota juga dihadiri dua terdakwa yakni Ramli Hasan, Kepala UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar, serta Muhammad Nasir, asisten bendahara yang juga bawahan terdakwa Ramli Hasan. Keduanya didampingi penasihat hukumnya masing-masing.

Karena kedua saksi tidak bisa hadir, JPU Ronald Reagan memohon kepada majelis hakim untuk bisa membaca hasil pemeriksaan keduanya saat penyidik.

Atas pertimbangan, majelis hakim mempersilahkan penuntut umum membacakan keterangan kedua saksi dari PT Mabar Feed Indonesia yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam keterangannya, saksi Suarti Rahma mengatakan tidak mengenal kedua terdakwa. Namun, keduanya ada mentransfer uang untuk pembayaran membeli pakan ayam dan ditransfer langsung ke rekening perusahaan PT Mabar Feed Indonesia.

“Ada beberapa kali pembelian pakan ternak ke PT Mabar oleh saksi Muhammad Nasir. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening perusahaan. Begitu juga dengan terdakwa Ramli Hasan,” kata penuntut umum.

Kedua terdakwa tidak membantah keterangan kedua saksi tersebut. Namun, terdakwa Ramli Hasan mengatakan UPTD BTNR Saree tidak melakukan pembelian langsung pakan ayam ke PT Mabar.

“UPTD BTNR Saree tidak boleh melakukan pembelian langsung. Yang melakukan pembelian pakan ayam adalah perusahaan rekanan,” kata terdakwa Ramli Hasan menyebutkan.

Sementara itu, secara terpisah, penasihat hukum terdakwa Muhammad Nasir, Junaidi akan meminta untuk menghadirkan dua mantan kepala dinas untuk menerangan duduk perkara didakwakan kepada kliennya.

“Mantan kadis patut dimintai pertanggungjawaban terkait kebijakan pengadaan pakan ternak di UPDT BTNR yang berakibat pemidanaan terdakwa M. Nasir sebagai pelaksana lapangan di UPTD BTNR. “ujarnya.

Sidang dijadwalkan dilanjutkan pada Jumat (10/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya dan saksi ahli. (mag-82/min)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Fadli Zon Saat Kuliah Umum di ISBI Aceh

13 January 2025 - 19:58 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Muscab IV PTGMI Aceh Jaya: Perkuat Solidaritas Demi Indonesia Bebas Karies 2030

13 January 2025 - 18:50 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

13 January 2025 - 17:50 WIB

DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

13 January 2025 - 17:41 WIB

Disdukcapil Kekosongan Kertas HVS, YARA Serahkan Sumbangan

13 January 2025 - 16:45 WIB

Trending di UTAMA