class="post-template-default single single-post postid-33158 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

GAYO-ALAS · 15 Jul 2020 07:35 WIB ·

Laskar Merah Putih Ajak Awasi Pokir Dewan


 Ketua LAskar Merah Putih Aceh Tengah, saat memberikan keterangn pers di Kantor PWI setempat terkait dengan aspirasi anggota DPRK yang diduga dikelola sendiri dan merugikan pengusaha lokal. Foto-Jurnalisa Perbesar

Ketua LAskar Merah Putih Aceh Tengah, saat memberikan keterangn pers di Kantor PWI setempat terkait dengan aspirasi anggota DPRK yang diduga dikelola sendiri dan merugikan pengusaha lokal. Foto-Jurnalisa

TAKENGON (RA) – Organisasi Laskar Merah Putih (LMP) cabang Aceh Tengah meminta agar pemerintah daerah tidak terjebak dalam melaksanakan kebijakan terkait mekanisme dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara. Hal ini disampaikan Al-fata Ketua Pengurus Markas Cabang Laskar Merah Putih Aceh Tengah kepada wartawan, (14/7).

Alfata menyebutkan permintaan ini didasari dengan adanya aksi gerakan yang digaungkan oleh LMP, tentang “Gerakan Berani Jujur Hebat” berdasar hukum ketetapan MPR nomor X/MPR/1998, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Serta mengacu Undang Undang nomor 28 tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah nomor 68 Tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dasar dasar hukum kongkrit lainnya menyokong program dijalankan LMP, juga dituangkan pihaknya dalam surat terbuka “Gerakan Berani Jujur Hebat” ditujukan kepada Bupati Aceh Tengah dan akan ditembuskan ke berbagai pihak termasuk pemerintahan provinsi.

Diharapkan pihaknya, pemerintah daerah dalam menjalankan mekanisme sektor pengadaan barang dan jasa harus berdasarkan undang undang. Berdasar data LKPP, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintahan, menduduki posisi ke 2 dalam kasus yang ditangani KPK.

Sehingga perlu dibangun komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRK, Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Dalam upaya hindari pencegahan melawan hukum, akibat pertentangan kepentingan yang selama ini terjadi dan dapat mengurangi kepercayaan publik tehadap pemerintah, hukum dan perwakilan masyarakat.

Langkah – langkah strategis pencegahan lainnya, menurut Fata dengan penegakan konsider huruf a Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, tentang Strategis Nasional Pencegahan Korupsi.

Permasalahan yang paling menonjol terjadi di kabupaten berhawa dingin itu, saat ini adalah tentang proyek Pokir (Pokok Pikiran) dari oknum anggota dewan. Seperti contoh, Pokir yang jadi sorotan masyarakat lewat pemberitaan terjadi di Kabupaten Garut, dan menyeret setengah anggota dewan setempat, menjalani proses hukum.

Diharapkan kasus seperti itu tidak terjadi di Aceh Tengah, khususnya untuk kegiatan Pokir atau disebut juga Aspirasi anggota dewan. Mengapa Pokir jadi sorotan LMP, karena pergerakanya dirasakan lambat dan dapat disalahgunakan sebagai upaya memperkaya diri oknum anggota dewan.

“Untuk itu kita harus memahami kontek hukum, dalam memahami prosudur yang menjadi dasar referensi bagi anggota dewan dalam menjalankan tugasnya, menjaring aspirasi masyarakat dalam kemasan pokir,” sebut Alfata. (jur/rus)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

R-APBK Subulussalam di Perwal kan, YARA Layangkan Somasi ke 20 Anggota DPRK

13 January 2025 - 19:20 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

13 January 2025 - 17:50 WIB

DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

13 January 2025 - 17:41 WIB

Trending di UTAMA