class="post-template-default single single-post postid-35248 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

NANGGROE BARAT · 31 Aug 2020 17:18 WIB ·

Eksekutif Legislatif Meulaboh Teken P-KUA dan P-PPAS


 Eksekutif Legislatif Meulaboh Teken P-KUA dan P-PPAS Perbesar

Meulaboh – Eksekutif dan legislatif kabupaten Aceh Barat menandatangani Nota Kesepakatan terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) tahun anggaran 2020. Ruang sidang utama DPRK Aceh Barat, Senin (31/8).

Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Aceh Barat, Sekda Aceh Barat, Unsur Forkopimda, Para Staf Ahli, Sekretaris Dewan serta jajarannya, Para Asisten, Para Kepala SKPK, Para Camat dalam Kabupaten Aceh Barat, dan awak media.

Bupati Aceh Barat H. Ramli MS, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada anggota dewan, karena telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran, sehingga dapat menyelesaikan agenda penting daerah.

Dikatakannya, beberapa waktu yang lalu, telah disampaikan dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2020.

“Alhamdulillah mendapat respon positif dari Dewan untuk memenuhi kebutuhan penting dan mendesak, terutama terkait penanganan covid-19,” kata Ramli MS.

Nota kesepakatan P-KUA dan P-PPAS merupakan rangkuman persetujuan dari Pemkab Aceh Barat dan DPRK, dalam proses awal penyusunan rancangan perubahan APBK Tahun 2020, yang memuat ringkasan perubahan gambaran kondisi ekonomi makro daerah.

Perubahan asumsi yang digunakan dalam penyusunan perubahan APBK, perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah, dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah.

“Kami menghimbau jajaran SKPK selaku perencana dan pelaksana serta penanggungjawab program kegiatan, agar anggaran yang telah ditetapkan dapat digunakan dengan efektif dan tepat sasaran” tegasnya.

H. Ramli MS juga berharap, jajaran SKPK benar-benar memperhatikan efektivitas dan kemampuan instansi dalam melaksanakan kegiatan yang akan dilaksanakan sehingga anggaran tersebut dapat terealisasi dengan baik.

Dengan penandatanganan Nota kesepakatan terhadap P-KUA dan P-PPAS ini, maka rapat Paripurna V masa sidang II DPRK Aceh Barat, tahun anggaran 2020, resmi ditutup. (den)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti

14 January 2025 - 15:54 WIB

Sekitar 20 Persen Siswa Simeulue Yang Mencicipi Program Perdana Makan Bergizi Gratis

13 January 2025 - 20:04 WIB

Diduga Ada Honorer Siluman Lulus P3K, Ratusan Massa Unjuk Rasa di Gedung DPRK Nagan Raya

13 January 2025 - 17:00 WIB

PT Harta Jaya Inti Lakukan Aspal Jalan Perkarangan Masjid Jamik Teunom

11 January 2025 - 19:52 WIB

Pekan Depan, Digelar Program Makan Bergizi Gratis di Pulau Simeulue

10 January 2025 - 17:52 WIB

Ketok Palu KIP Simeulue Resmi Tetapkan Monas-Nusar, Bupati Wabup Terpilih Priode 2025-2030 

9 January 2025 - 19:04 WIB

Trending di NANGGROE BARAT