Meulaboh – Eksekutif dan legislatif kabupaten Aceh Barat menandatangani Nota Kesepakatan terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) tahun anggaran 2020. Ruang sidang utama DPRK Aceh Barat, Senin (31/8).
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Aceh Barat, Sekda Aceh Barat, Unsur Forkopimda, Para Staf Ahli, Sekretaris Dewan serta jajarannya, Para Asisten, Para Kepala SKPK, Para Camat dalam Kabupaten Aceh Barat, dan awak media.
Bupati Aceh Barat H. Ramli MS, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada anggota dewan, karena telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran, sehingga dapat menyelesaikan agenda penting daerah.
Dikatakannya, beberapa waktu yang lalu, telah disampaikan dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2020.
“Alhamdulillah mendapat respon positif dari Dewan untuk memenuhi kebutuhan penting dan mendesak, terutama terkait penanganan covid-19,” kata Ramli MS.
Nota kesepakatan P-KUA dan P-PPAS merupakan rangkuman persetujuan dari Pemkab Aceh Barat dan DPRK, dalam proses awal penyusunan rancangan perubahan APBK Tahun 2020, yang memuat ringkasan perubahan gambaran kondisi ekonomi makro daerah.
Perubahan asumsi yang digunakan dalam penyusunan perubahan APBK, perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah, dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah.
“Kami menghimbau jajaran SKPK selaku perencana dan pelaksana serta penanggungjawab program kegiatan, agar anggaran yang telah ditetapkan dapat digunakan dengan efektif dan tepat sasaran” tegasnya.
H. Ramli MS juga berharap, jajaran SKPK benar-benar memperhatikan efektivitas dan kemampuan instansi dalam melaksanakan kegiatan yang akan dilaksanakan sehingga anggaran tersebut dapat terealisasi dengan baik.
Dengan penandatanganan Nota kesepakatan terhadap P-KUA dan P-PPAS ini, maka rapat Paripurna V masa sidang II DPRK Aceh Barat, tahun anggaran 2020, resmi ditutup. (den)