class="post-template-default single single-post postid-35761 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

METROPOLIS · 14 Sep 2020 12:19 WIB ·

Mahfud MD Instruksikan Polri, BIN Hingga BNPT Usut Penusukan Syekh Ali Jaber


 Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD/Net Perbesar

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD/Net

Harianrakyataceh.com – Pengungkapan kasus penusukan yang dialami Syekh Ali Jaber saat mengisi tabligh di Bandarlampung harus melibatkan seluruh aparat, baik Polri, BIN, hingga BNPT dan Densus 88.

“Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh aparat, baik itu aparat keamanan, maupun intelijen, bahkan saya juga sudah meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus, dan BIN bersama kepolisian,” tegas Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keteranganya, Senin (14/9). Kepada institusi yang ditunjuk, Mahfud meminta agar penyelidikan dilakukan sebaik-baiknya dan setransparan mungkin. Tak hanya itu, ia juga meminta semua aparat melakukan pemetaan, pemantauan, dan perlindungan penuh kepada para ulama.

Terkait dengan beredarnya informasi bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Mahfud tak mau berspekulasi lantaran saat ini tengah diusut aparat kepolisian. Pun terkait latar belakang dan jaringan yang ada di belakang pelaku penusukan. “Spekulasi di masyarakat, ada dugaan berdasar pengakuan keluarganya, si penusuk ini sakit jiwa. Tapi kami belum percaya, kami pasti akan tahu dia sakit jiwa betul atau tidak itu setelah diselidiki,” ungkapnya. Oleh sebab itu, lanjut Mahfud, pihak aparat terus menyelidiki latar belakang dan apa jaringan yang ada di belakang pelaku. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi kebebasan umat beragama, apa pun pandangan politiknya.

Pemerintah, tambah dia, tidak akan mampu membangun masyarakat tanpa adanya peran serta para ulama dan para juru dakwah yang telah bekerja dengan ikhlas. “Dai, apa pun pandangan politiknya, itu harus dilindungi kalau sedang berdakwah. Itu yang terpenting,” tegasnya. EDITOR: DIKI TRIANTO

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama

5 February 2025 - 09:40 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Fakhruddin Terpilih sebagai Ketua MKKS SMP Aceh Besar periode 2025-2028

4 February 2025 - 16:48 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Trending di NASIONAL